TOTABUAN.CO BOLMONG—Kepala satuan resesrse dan kriminal Polres Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan, berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) milik Sekda kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Farid Asimin sudah dikirim pada 21 Agusutus lalu.
“ Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan pada Agustus lalu,”kata Iver.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan kelengkapan berkas diyakini sudah lengkap. Padahal berkas yang pertama sudah sempat masuk namun sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
Bukan hanya Farid, kata Iver. Tetapi ada beberapa tersangka lainnya. Mereka diantaranya Edy Gimon, Iswandi Gonibala dan Fery Sugeha. Berkas mereka masuk Kejaksaan diwaktu yang berbeda. Untuk Edy dan Iswan dikirim pada 28 agustus. Sementara berkas milik Fery Sugeha bersamaan dengan Farid Asimin ujarnya.
TOTABUAN.CO BOLMONG—Kepala satuan resesrse dan kriminal Polres Bolmong AKP Iver Manossoh mengatakan, berkas milik Sekda kabupaten Bolaang Mongondow Farid Asimin sudah dikirim pada 21 Agusutus lalu.
“ Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan pada Agustus lalu,”kata Iver.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan kelengkapan berkas diyakini sudah lengkap. Padahal berkas yang pertama sudah sempat masuk namun sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
Bukan hanya Farid, kata Iver. Tetapi ada beberapa tersangka lainnya. Mereka diantaranya Edy Gimon, Iswandi Gonibala dan Fery Sugeha. Berkas mereka masuk Kejaksaan diwaktu yang berbeda. Untuk Edy dan Iswan dikirim pada 28 agustus. Sementara Fery Sugeha bersamaan dengan Farid Asimin.
Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi TPAPD, Jaksa Penuntut umum (JPU) Lukman Effendy dan Budi Kristiarso menuntut agar terdakwa dihukum satu tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan badan.
JPU menilai oknum Kabid Perbendaharaan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Bolmong ini bersalah melanggar Pasal 15 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu lebih subsidair, serta terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang melanggar pasal 3 ayat (1) huruf e UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan UU No 15 tahun 2002.
Selain ISL, MP alias Mur, SM alias Har juga ikut disidangkan. Mereka dijadikan tersangka divonis oleh hakim pengadilan Tipikor
Peliput Iqbal Sumardi
Editor Hasdy Fattah