Isu PT BDL Berproduksi Diam-Diam Muncul, Perusahaan Tegaskan Masih Tahap Konstruksi

TOTABUAN.CO BOLMONG – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menjadi sorotan. Perusahaan tambang emas, PT Bulawan Daya Lestari (BDL), dikabarkan telah melakukan aktivitas produksi secara diam-diam di tengah kewajiban administrasi yang belum dipenuhi.

Informasi tersebut menguat setelah terbitnya surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang memberikan peringatan pertama kepada sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Utara, termasuk PT Bulawan Daya Lestari.

Bacaan Lainnya

Dalam surat bernomor T-1564/MB.07/DBT.KM/2026 tertanggal 10 Februari 2026, perusahaan diminta segera menyampaikan laporan berkala konservasi mineral dan batubara Triwulan III dan IV Tahun 2025 yang hingga batas waktu pemantauan 31 Januari 2026 belum disampaikan.

Padahal, berdasarkan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025, setiap pemegang IUP pada tahap operasi produksi wajib menyampaikan laporan berkala kegiatan pertambangan secara rutin kepada pemerintah sebagai bagian dari pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga sanksi lanjutan apabila perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menariknya, di tengah belum disampaikannya laporan tersebut, beredar informasi di lapangan bahwa aktivitas produksi oleh PT Bulawan Daya Lestari diduga telah berlangsung. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi operasional serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pertambangan.

Namun isu tersebut langsung dibantah oleh pihak perusahaan. Human Resource Development (HRD) PT BDL, Ronal Saweho, menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum melakukan produksi.

“Tidak benar bahwa PT BDL sudah berproduksi,” tegas Ronal saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini PT BDL masih berada pada tahap perampungan kegiatan konstruksi dan belum melakukan aktivitas di luar tahapan tersebut.

“Bahwa soal pengolahan emas dengan cara rendaman juga itu tidak benar,” tambahnya.

Sementara itu, selain PT Bulawan Daya Lestari, beberapa perusahaan lain di Sulawesi Utara yang tercantum dalam daftar pemegang IUP Operasi Produksi juga diketahui menerima surat peringatan serupa dari pemerintah pusat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses