TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui kantor Inspektorat, saat ini sedang melakukan pengumpulan data terkait kepemilikan ijazah seluruh bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latif mengaku, tim telah mengumpulkan ijazah, sebagaimana instruksi pada kepala daerah dan pimpinan setiap instansi agar pihak Inspektorat masing-masing melakukan pemeriksaan kembali keabsahan ijazah milik para PNS.
“Kami sedang melakukan kumpulkan ijazah milik para PNS lingkup Pemkab Bolmong, untuk diverifikasi keabsahannya,” katanya.
Setelah ijazahnya sudah terkumpul berdasarkan kelompok asal kelulusan perguruan tinggi, kemudian, tim akan turun ke kampus untuk menelusurinya.
“Ini dilakukan untuk mencari tau apa ijazahnya palsu atau tidak. Untuk PNS yang ditemukan menggunakan ijazah palsu secara sengaja, akan dikenakan sanksi administrasi berupa dicopot dari jabatan dan penurunan pangkat,” tegasnya.
Ia menuturkan sanksi tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai PNS. Sebagaimana hasil koordinasi dengan Menristek-Dikti, Menpan-RB akhirnya diterbitkan surat edaran dengan Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu di lingkungan instansi pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri.(Mg3)