TOTABUAN.CO BOLMONG — Pasca menerima LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) langsung melakukan rapat tindak lanjut yang dipimpin Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Rapat tersebut membahas soal asset dan temuan dari BPK saat lakukan pemeriksaan.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone menuturkan, tindak lanjut dari hasil temuan BPK akan dilakukan usai lebaran. Di mana kata Rio, tindak lanjut itu akan dilakukan dengan pemanggilan lewat rapat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
“Rencana akan kita lakukan usai lebaran,” kata Rio.
Rio menjelaskan, para penunggak TGR akan dipanggil dan dimintai keterangan seputar pengembalian uang negara berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sedangkan untuk target pengembalian selama 60 hari.
“Waktu pengembalian TGR itu 60 hari ke depan,” jelasnya.
Rio menegaskan, jika dalam jangka waktu yang diberikan itu penunggak TGR tidak melakukan pelunasan, pemkab akan merekomendasikannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Akan kita limpahkan ke APH,” tuturnya.
Menariknya, dari sejumlah nama PNS yang menjadi temuan tim BPK satu di antaranya ada nama Suhardjo Makalalag. Suharjo yang diketahui mencalonkan diri di PIlkada Kota Kotamobagu , dikabarkan mengalami TGR berjumlah Rp290 juta.
Sedangkan sejumlah nama lainnya sekitar 30 juta hingga 60 juta jutaan.
Penulis: Hasdy