TOTABUAN.CO BOLMONG – Proses pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh pihak ketiga dan para oknum PNS masih yang diberikan waktu oleh Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Untuk temuan di atas 2017 batas waktu pengembalian hingga batas 19 Maret mendatang. Sedangkan temuan di bawah tahun 2016, waktu yang diberikan hanya pada 1 Maret.
Pihak Inspektorat sendiri terus melakukan penghitungan proses pengembalian baik itu dari pihak ketiga maupun para oknum PNS.
Menurut Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone, saat ini progres pengembalian TGR baru mencapai 28.02 % atau 6.5 Miliar dari total 22 miliar yang menjadi temuan sejak 2005 silam.
Rio menjelaskan, pengembalian itu terdiri dari pihak ketiga dan PNS.
“Untuk sementara baru 28.02 % dari total 22 Miliar,” ujar Rio Senin (12/3).
Menurutnya sesuai dengan hasil kesepakatan, batas pengembalian TGR di bawa tahun 2016, hingga 1 Maret 2018. Sedangkan diatas tahun 2017, diberikan waktu hingga 19 Maret.
Dia menjelaskan, total yang menjadi temuan sejak 2003 silam berjumlah 22 Miliar dan baru 6.5 Miliar yang dikembalikan.
Saat lanuut Rio, pihaknya terus menunggu penyetoran dari pihak yang menjadi temuan.
“Kiita masih menungguh hingga batas waktu yang telah disepakati yakni tanggal 19 Maret mendatang,” tuturnya. (**)