TOTABUAN.CO BOLMONG – Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) hingga kini belum nelakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak yang diganjar Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong 2017, sejumlah pihak terkena TGR.
Kepala Inspektorat Daerah Bolmong, Rio Lombone, menjelaskan, penundaan sidang oleh Majelis Pertimbangan TGR (MPTGR) karena masih memenuhi undangan dari BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Akan tetapi pihaknya mengaku telah melayangkan pemberitahuan kepada para penunggak TGR untuk segera melakukan pelunasan.
“Surat pemberitahuan untuk segera dilaksanakan pelunasan TGR sudah dikirim ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan perorangan,” kata Rio.
Sidang MPTGR ini katanya merupakan tindaklanjut dari hasil pemeriksaa BPK. “Sidang MP-TGR secepatnya akan dilaksanakan. Semoga tidak lewat bulan Juli ini,” ujarnya.
Rio menjelaskan, para penunggak TGR akan dipanggil dan dimintai keterangan seputar pengembalian uang negara berdasarkan hasil temuan BPK. Sedangkan untuk target pengembalian selama 60 hari.
“Waktu pengembalian TGR itu 60 hari ke depan,” jelasnya.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu ini menambahkan, jika dalam jangka waktu yang diberikan itu penunggak TGR tidak melakukan pelunasan, Pemkab Bolmong akan merekomendasikannya ke aparat penegak hokum (APH).
Rio mengatakan guna memperbaiki opini dari BPK atas pengelolaan keuangan daerah, banyak yang perlu dibenahi, termasuk pengembalian TGR.
“Sebab, masalah TGR sangat berpengaruh pada proses administrasi dan tatakelola keuangan daerah,” katanya.
Penulis: Hasdy