TOTABUAN.CO BOLMONG —Kepala Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rio Lombone mengatakan, sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP TGR) rencananya akan dilaksanakan pada peka depan.
Menurut dia, sidang MPTGR itu akan dilaksanakan dua tahap, pertama untuk internal PNS dan kedua untuk piha ketiga.
“Rencananya sidang MPTGR akan kita laksanakan pada pekan depan,” ujar Rio.
Sidang MPTGR itu merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut atas pengelolaan keuangan tahun anggaran 2017. Rio mengatakan, BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan.
Lanjutnya, untuk tahap pertama, temuan di internal PNS Bolmong, jumlah temuan tidak banyak. Sedangkan siding MPTGR untuk pihak ketiga akan menanyakan kesanggupan penyelesaian, dan masing masing akan menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM).
Rio mengatakan, sidang MP TGR ini hanya untuk temuan tahun anggaran 2017. Sedangkan untuk temuan tahun sebelumnya jika tidak ditindaklanjuti sudah menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sidang ini khusus temuan tahun 2017. Temuan tahun sebelumnya sudah kami serahkan ke APH, aturannya setelah 60 hari APH sudah bisa masuk. Di awal tahun saja kami sudah melimpah 3 berkas TGR ke Polres,” beberanya.
Sebelumnya Bupati Bolmong, Yasti S Mokoagow dalam apel kerja bersama ASN Pemkab Bolmong kembali menghimbau agar segera menindaklanjuti hasil temuan.
Bupati meminta temuan BPK segera dituntaskan dan tindaklanjuti termasuk TGR di beberapa perangkat daerah dan pihak ketiga.
Penulis : Hasdy