TOTABUAN.CO BOLMONG — Besarnya Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat dan daerah di setiap desa di Kabupaten Bolaang Mongondow perlu dilakulan pengawalan. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat pengelolaannya tidak rancu dan bebas kasus hukum.
Apalagi DD yang bersumber dari pemerintah pusat ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah, sehingga perlu pengawalan agar kena sasaran.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong Rio Lombone mengatakan, tugas pengawasan pengelolaan dana desa bukan hanya menjadi tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, akan tetapi pengawalan dilakukan hingga ke jajaran lembaga desa.
“Pengawalan terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sangat penting agar dalam penggunaan dananya yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone saat memimpin Rakor Pengawasan APBDes nersama para Sangadi (kepala desa red) di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Selasa 25 Juli 2023.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan DD hendaknya ke arah yang lebih prinsip atau yang merupakan kebutuhan mendasar dari desa itu sendiri. Sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa setempat dengan mengedepankan keterbukaan dan asas manfaat.
Di hadapan para Sangadi, Rio menjelaskan tentang potensi resiko keuangan desa yang perlu dikawal.
Ia mencontohkan, potensi pemotongan Dana Desa yang disalurkan oleh oknum pemkab/kota, dana disalurkan sebelum terpenuhi persyaratan, penggunaan untuk keperluan pribadi, pekerja pada kegiatan padat karya tunai desa tidak memenuhi kriteria. Seperti kriteria, miskin, pengangguran, terdampak dan lain sebagainya.
Selain itu pembayaran upah tidak sesuai ketentuan. Pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan usulan masyarakat. Belanja langsung tunai tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah serta kegiatan atau pengadaan fiktif.
Rio menambahkan, ada juga potensi resiko pengadaan tidak sesuai ketentuan rencana, volume, dan spesifik. Mark up harga pengadaan, pengeluaran melebihi batas / indeks satuan yang ditetapkan serta hasil pengadaan tidak bermanfaat dan
laporan penggunaan tidak sesuai dengan realisasi.
Sejauh ini lanjutnya, masih banyak kebutuhan desa yang belum sempat atau belum mampu terakomodir oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, dengan adanya DD dan ADD, maka apa yang menjadi program desa itu sendiri bisa tertutupi tanpa harus menunggu anggaran dari pemerintah daerah.
“Kami berharap setiap Dana Desa ini bisa dipergunakan seefektif mungkin. Artinya, jangan sampai menjebak diri sendiri dari sistem awal perencanaan hingga realisasinya. Pemerintah desa dalam hal ini harus banyak-banyak berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” harapnya. (*)