TOTABUAN.CO BOLMONG – Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow, membuka layanan pengaduan dari masyarakat terkait dengan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Pengaduan dari masyarakat itu bertujuan agar kepala desa lebih hati-hati dalam mengelolah dana.
“Layanan aduan masyarakat itu untuk menyampaikan jika terjadi pelanggaran saat pengelolaan dana desa atau ADD yang dikelolah kepala desa,” kata Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone Rabu (25/7/2018).
Rio menambahkan, sebagai tim audit internal pemerintah daerah, berharap agar pengelolaan DD dan ADD di 200 desa di Bolmong makin lebih baik.
Pengaduan masyarakat harus dilampirkan dengan foto copi KTP dan dikirim ke Inspektorat. Setelah tim Inspektorat menerima surat aduan tiu, tim langsung turun melakukan kroscek.
Tim inspektorat sendiri kata dia, sudah turun melakukan pemeriksaan realisasi tahun anggaran 2017 lalu. Di mana pemeriksaan itu meliputi pelaksanaan dan realisasi anggaran dan pendapatan belanja desa (APEBDes) tahun anggaran 2017.
Rio mengatakan, secara temuan tidak ada. Namun perlu adanya peningkatan penatausahaan system administrasi yang lebih baik lagi.
“Iya, perlu peningkatan lagi soal system penyusunan laporan. Sebab jika kita lihat rata-rata semua masih perlu bimbingan lagi,” tuturnya.
Penulis: Hasdy