TOTABUAN.CO BOLMONG— Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong), menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan (Independen) yang akan maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Bolmong 2017 mendatang.
Dimana setiap pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 17.154 ribu KTP sebagai syarat dukungan.
Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 6/BA/KPU-BM/PILBUP/V/2016 tanggal 22 Mei 2016 melalui rapat pleno yang dilaksanakan Minggu (22/5).
Menurut Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel, berdasarkan perhitungan, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan maju dari jalur perseorangan minimal harus mengumpulkan 17.154 ribu KTP. Jumlah itu berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow yang masuk dalam kategori sampai dengan 250.000 jiwa. Jumlah itu juga berdasarkan Data Agregat Kependudukkan per Kecamatan (DAK 2) terakhir, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, yakni sebesar 242.848 jiwa.
Pada kategori ini, persentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir sebesar 171.542 ribu pemilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015.
“Syaratnya 10 persen dari jumlah DPT, karena berdasarkan data agregat kependudukan,” kata Fahmi.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Rully Hala mengatakan jumlah minimal dukungan calon perseorangan harus tersebar minimal di 8 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Bolmng. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam pernyataan dukungan dari masyarakat sudah harus mencantumkan calon bupati beserta pasangannya,” tutur Rully.
Lebih lanjut Rully menjelaskan, setelah penetapan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow akan melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan. Di mana, dalam sosialisasi akan dijelaskan mengenai berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan.
“Termasuk mengenai tata cara pengisian formulir-formulir yang digunakan dalam pendaftaran calon perseorangan,” katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Daendels Somboadile menambahkan, kepada warga Bolmong, yang punya niat untuk mencalonkan diri lewat calon perseorangan mulai sekarang sudah bisa menyiapkan seluruh persyaratan.
“Bila butuh informasi lebih lanjut silahkan saja konsultasi ke kantor KPU Bolmong,” kata Daendels. (Mg3)