TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Mongondow) telah menyusun Rancangan Teknokrati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Hal ini untuk menyesuaikan visi misi calin kepala daerah yang akan maju di Pilkada Bolmong Tahun 2024.
Sebab calon kepala daerah harus memiliki visi misi berdasarkan RPJMD yang terintegrasikan secara terpadu dan fokus untuk upaya tujuan pembangunan daerah.
Karena, visi dan misi calon kepaladaerah nantinya juga akan dijabarkan dalam program pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan di RPJMD dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahunnya.
Berikut gambaran RPJMD Kabupaten Bolmong Tahun 2025-2029.
Kinerja Tahun 2025 – 2029
merujuk setiap lima tahun dengan sasaran utama sebagai ukuran terwujudnya Indonesia sebagai negara dan nusantara berdaulat, maju, berkelanjutan,
Fokus pembangunan tahun 2025 – 2029 Kabupaten Bolaang Mongondow yakni transformasi sosial penuntasan pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial serta peningkatan kualitas SDM untuk membentuk manusia produktif.
Transformasi ekonomi yakni hilirisasi SDA serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja.
Peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan publik, peningkatan integritas partai politik dan pemberdayaan masyarakat sipil.
Supremasi hukum dan kepemimpinan daerah mencakup memperkuat supremasi hukum dan stabilitas, serta membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan dan ketangguhan diplomasi sebagai landasan transformasi dan pembangunan.
Ketahanan sosial budaya dan ekologi yakni memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landasan dan modal dasar pembangunan.
Arah kebijakan untuk pembangunan jangka menengah 2025 – 2029 penguatan transformasi, dapat diwujudkan dengan, arah kebijakan transformasi sosial.
Selain itu meningkatkan akses kesehatan yang berfokus pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, serta pemerataan kapasitas sistem kesehatan berkualitas di seluruh wilayah.
Pelaksanaan pemenuhan pendidikan berkualitas yang merata, penurunan tingkat kemiskinan dan mempertahankan kehidupan yang layak.
Arah kebijakan transformasi ekonomi seperti penguatan industri dasar, dan hilirisasi industri berbasis SDA. Penguatan produktivitas industri padat karya terampil, peningkatan produktivitas UMKM dan koperasi, pengembangan ekonomi hijau sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Pembangunan destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan, penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan budaya intelektual.
Penguatan ekonomi, investasi dan keuangan daerah dengan produktivitas tenaga kerja, peningkatan kontribusi IPTEK dan inovasi dalam pembangunan nasional.
Peningkatan produktivitas sektor pertanian, dengan
pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi dan penguatan tata kelola regulasi melalui penyempurnaan proses bisnis, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis teknologi informasi dan peningkatan kapasitas SDM bidang regulasi.
Digitalisasi pelayanan publik melalui pembangunan aplikasi penyelenggaraan layanan prioritas terintegrasi dan percepatan perluasan digitalisasi keuangan di daerah.
Penyederhanaan dan penguatan proses bisnis pemerintah layanan prioritas, serta penyusunan kebijakan arsitektur SPBE dan peta rencana daerah 2025- 2029, dan penyusunan kebijakan transformasi digital.
Harmonisasi dan kolaborasi kewenangan dan keuangan pusat dan daerah melalui penataan otonomi daerah dan optimalisasi penerapan desentralisasi asimetris dengan memperhatikan tipologi wilayah seperti geografis, kapasitas dan kinerja daerah.
Transformasi budaya kerja dan kelembagaan manajemen ASN melalui penyusunan kebijakan pelaksanaan tugas dan fungsi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja ASN dan peningkatan citra institusi ASN.
Penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui penerapan SAKP di daerah, dan penyusunan grand design transformasi tata kelola pemerintahan.
Sedangkan program prioritas Tahun 2025 – 2029 yakni meningkatkan kualitas SDM secara menyeluruh melalui program wajib belajar 12 tahun. Program penanganan stunting. Program perluasan jaminan sosial, program pengurangan kemiskinan, program pendidikan dan pelatihan vokasi.
Selain itu menguatkan infrastruktur dan tata kelola secara kolaboratif melalui program pemerataan infrastruktur, program kerjasama antar daerah sekitar. Program kabupaten layak huni, program kabupaten cerdas, program perluasan RTH.
Mengembangkan ekonomi inklusif berbasis jasa, digital dan industri kreatif melalui program pengembangan kewirausahaan, program peningkatan kapasitas tenaga kerja, program pendampingan usaha, program digitalisasi UMKM, program pengembangan wisata urban, program pengembangan ekonomi sirkular, menguatkan kabupaten yang lestari, resilensi terhadap bencana dan perubahan iklim melalui program peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Program penanggulangan bencana, prograam peningkatan ketahanan iklim, program pembangunan pengendali banjir, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang responsif melalui program reformasi birokrasi tematik.
Selain itu, program digitalisasi pemerintahan, program pengembangan kapasitas ASN, program pengembangan inovasi pelayanan publik.
Kemampuan kepala daerah dalam menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan merupakan faktor penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan, salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah adalah penyampaian visi dan misi yang kemudian dilakukan verifikasi kepada instansi/lembaga terkait yang berwenang.
Hal itu agar terwujud keselarasan antara visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD, perlu dilakukan sosialisasi atau bedah RPJPD.
Sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerah. (*)