TOTABUAN.CO BOLMONG—Dua LSM yakni LSM Guntur dan LAKI membeberkan data dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada aksi Demo Kamis (20/11/2014). Aksi demo itu dilakukan dibeberapa kantor , yakni Kantor Kejaksaan, Polres Bolmong, Kantor Pengadilan, Kantor BPN, serta kantor DPRD Bolmong.
Berikut data yang diminta untuk segera dituntaskan.
1.Meminta kepada Bapak Kapolres Bolmong untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sebagai berikut :
-Dugaan korupsi dana DAK dan Block Grant Tahun 2012 di Kecamatan Sang Tombolang, Kecamatan Bolaang, Kecamatan Dumoga Bersatu.
-Dugaan Korupsi dan DAK dan Bansos dari Kemendikbud Tahun 2013 dan Dana SLB (Sekolah Luar Biasa) yang berada di Desa Motabang Kecamatan Lolak
-Dugaan Korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kemenpera di Kecamatan Dumoga Bersatu, Kecamatan Lolayan, Kecamatan Sang Tombolang, Kecamatan Bolaang
– Dugaan Korupsi Pengadaan Dana Alkes RSU Datoe Binangkang tahun 2012.
2. Meminta kepada Bapak Kapolres Bolmong untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi biaya Pembuatan Sertifikat Prona yang dikeluarkan oleh BPN Bolaang Mongondow.
3. Meminta kepada Bapak Kapolres Bolmong untuk melakukan penyelidikan dugaan Pembuatan Sertifikat Tanah yang berada di kawasan hutan produksi di Desa Totabuan oleh BPN Bolaang Mongondow yang nyata-nyata telah melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50.
4. Meminta kepada Bapak Kapolres Bolmong untuk menyelidiki dugaan jual beli hutan kawasan Produksi di Desa Poigar 3 dan Desa Wineru Kecamatan Poigar.
5. Meminta Kepada Bapak Kapolres Bolmong untuk menyelidiki dugaan CPNS Ilegal di Bolaang Mongondow Raya.
6. Meminta Kepada Bapak Kapolres Bolmong nutuk menindak perusahaan-perusahaan yang mengantongi Ijin Galian C tetapi dalam prakteknya melakukan operasional pertambangan bahkan telah merusak aliran sungai (DAS) dan telah melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup yang tersebar di Bolaang Mongondow Raya.
7.Meminta kepada DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyelesaikan (menghering Camat Poigar) atas keputusan Camat Poigar Deker Rompas yang menerbitkan SK PLH Sangadi yang tidak sesuai/melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2007 yang mana pengangkatan PLH Sangadi berdasarkan usulan BPD.
8.Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk transparan mengusut tuntas;
– Dana MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) Tahun2014
– Transparansi dan menyelesaikan secara tuntas dugaan korupsi dana reses DPRD Bolmong Tahun 2013
– Meminta kepada KEJARI untuk menjelaskan status hokum Bapak NIK USMAN dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen CPNS Bolmong.
9. Meminta kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk transparan dan seadil-adilnya untuk meninjau kembali kasus perdata tanggal 24 Mei 1984 Nomor 26/Pdt/Y/1984 di Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Timur.
10.Meminta kepada seluruh Aparat Penegek Hukum, Kepolisisan, Kejaksaan, Pengadilan, agar dalam menjalankan tugas benar-benar transparan, adil, untuk mewujudkan penegakan supremasi hokum yang baik di Bolaang Mongondow.
11 Meminta kepada Pengadilan, BPN Bolaang Mongondow untuk membatalkan Sertifikat yang telah dikeluarkan di Desa Doloduo dan Sertifikat yang diterbitkan di Hutan Produksi Wilayah Bolaang Mongondow
12.Meminta kepada Kapolres Bomong dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menindaklanjuti kasus korupsi yang masih mengendap (belum ditindaklanjuti) dan yang sedang berjalan di kejaksaan dan Kepolisian agar transparan terhadap proses hukum yang sedang ditangani agar hal ini dapat memberikan kepercayaan public terhadap kinerja aparat hukum di Bolaang Mongondow Raya
Demikian pernyataan sikap kami, dan apabila (waktu) 30 hari sejak saat ini tidak ada tindak lanjut dari aparat terkait maka kami akan menindak lanjuti laporan ini di KejaksaanTinggi dan Polda Sulut.