TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Pertanahan Negara (BPN) Bolaang Mongondow (Bolmong) kini menjadi incaran Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu menyusul pacsa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan tanah milik negara oleh Kejaksaan Tinggi (Sulut).
Di mana mantan Kepala BPN Bolmong Tomie Massie terbukti terseret diduga ikut berkonspirasi dengan PT Sulenco, yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp187 Miliar.
Terpisah Kepala BPN Bolmong Sudirman SiT, M.H mengaku belum bisa memberikan tanggapan. Alasannya, karena belum mengetahui secara jelas persolaan hukum yang melibatkan mantan pegawai BPN.
Sudirman mengatakan, aset tanah negara yang berstatus HGU yang ada di Kabupaten Bolmong saat ini, sementara dilakulan identifikasi. Mana yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir haknya.
Sudirman juga menegaskan, pihaknya akan terus memaksimalkan terkait pelayanan yang masih dianggap lambat.
“Kami jajaran BPN Bolmong berupaya meningkatkan kualitas layanan terhadap masyarakat. Karena terbukti 7 layanan prioritas di BPN Bolmong selalu masuk dalam 5 besar terbaik di Sulut,” ujarnya.
Pada kasus yang melibatkan mantan Kepala BPN Bolmong itu, lahan milik Puskud Sulut itu tidak dikembalikan ke negara setelah masa kontraknya berakhir. Melainkan dijual ke PT Sulenco. Setelah terjadi transaksi, pihak PT Sulenco kemudian menawarkan lahan tersebut ke investor lain demi keuntungan pribadi.
Tim penyidik Kejati Sulut juga telah menyita total 169 hektare tanah sebagai barang bukti, yang terdiri dari 50 hektare lahan eks HGU yang kini dikuasai oleh PT Conch North Sulawesi Cement 119 hektare lahan lainnya di Kecamatan Bolaang Kelurahan Inobonto, Kabupaten Bolmong. Lahan tersebut tercatat dalam sertifikat Ex HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I. Selain TM, penyidik juga ikut menetapkan SA yang tidak lain adalah orang kepercayaan PT Sulenco.
Keduanya dijerat pasal tindak pidana korupsi, Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)