TOTABUAN.CO BOLMONG —Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Hardjono Davis Kalimbe angkat bicara terkait persoalan rolling jabatan di akhir masa jabatan Limi Mokodompit.
Rolling diakhir masa jabatan Limi Mokodompit saat itu, terindikasi terjadi pelanggaran administrasi pemilu.
Kader Gerindra Bolmong yang baru dilantik sebagai anggota DPRD ini menegaskan, akan menelusuri persoalan ini hingga ke Kemendagri.
“Kami akann menelusuri persoalan ini. Bahkan akan mengecek hingga ke Kemendagri, apakah terjadi pelanggaran atau tidak,” katanya.
Rolling pejabat Bolmong itu terjadi dimasa pemerintahan Limi Mokodompit saat menjabat Pj Bupati Bolmong pada April 2023. Rolling dilakulan di akhir masa jabatan Limi, setelah surat edaran dari Mendagri turun pada September 2022 tentang larangan mutasi pejabat.
Dia menegaskan, persoalan rolling ini tidak harus dikait kaitkan dengan persoalan politik. Namun lanjutnya, harus diluriskan agar tidak berdampak kepada para ASN yang dilantik.
Sebelumnya tokoh pemuda Bolmong Nasir Ganggai mendesak Bawaslu untuk meneliti lagi soal rolling yang dilakukan Limi Mokodompit.
Dia menduga rolling yang dilakukan pada April 2023, tidak mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri bahkan
melanggar Peraturan teknis (Pertek).
Menurut Nasir, rolling yang dilakukan itu, dinilai masuk pelanggaran administrasi pemilu sesuai surat edaran Mendagri dan bisa berakibat pidana. (*)