TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) bekerjasama dengan Universitas Negeri Manado menggelar sosialisasi dan seminar terkait penanganan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Kegiatan tersebut, merupakan program dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Kegatan itu dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Bupati Lantai III itu, dibuka Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, yang dihadiri Sekda Bolmong Tahlis Gallang, perwakilan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut serta para pimpinan SKPD.
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, Bupati Bolmong menegaskan, beberapa hal terkait dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Pertama, segera bentuk gugus tugas tindak pidana perdagangan orang sebagai langkah-langkah komprehensif dan terpadu, dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu dalam upaya pemberantasan kasus tindak pidana perdagangan orang, harus dilakukan melalui pendekatan preventif atau pencegahan dan kewaspadaan dini, kepedulian, serta proaktif melakukan berbagai dialog, sosialisasi, dan advokasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak perdagangan orang.
Ketiga, Kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah serta instansi terkait lainnya, segera lakukan pendataan jumlah pengangguran, angka putus sekolah, pencatatan dan pelaporan bagi masyarakat yang pergi bekerja ke luar daerah. Serta selalu memberitahukan ke masyarakat untuk tetap waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan.
Awasi setiap orang asing atau orang yang tidak kita kenal yang melakukan aktivitas mencurigakan, serta segera laporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Selain itu Bupati berpesan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong segera melakukan upaya penyadaran masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui cara-cara pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Kepada organisasi serikat perempuan kepala keluarga atau PEKKA untuk dapat merekrut dan mengajak eks korban human trafficking untuk sama-sama menggiatkan dan memberikan pendampingan, kepada korban lainnya, karena hal ini mampu mengurangi resiko terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Pemkab Bolmong lanjutnya, menyambut baik dan memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih, atas pelaksanaan kegiatan yang sangat penting dan strategis ini. Menurutnya kegiatan ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap tindak pidana perdagangan orang.
“Berdasarkan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, menjelaskan bahwa perdagangan orang adalah bentuk moderen dari perbudakan manusia. Dimana hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia,” kata Yanny saat membacakan sambutan.
Penulis: Viko