TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi menegaskan, raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) tidak menjadi tujuan akhir dari sebuah proses.
Yusra menegaskan, hasil LHP dari BPK merupakan awal dari perbaikan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Hasil ini (WTP) tidak boleh membuat kita lengah. Saya minta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera tindak lanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan oleh BPK,” tegas Yusra Senin 26 Mei 2025.
Penegasan orang nomor satu di Bolmong tersebut, menjadi bentuk respon cepat untuk bisa sesegera mungkin melakukan perbaikan serta melengkapi kekurangan berdasarkan arahan serta rekomendasi atas LHP yang disampaikan oleh BPK RI sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Jika melihat tenggat waktu, kita hanya memiliki 60 hari sejak diterimanya LHP. Saya memerintahkan semua OPD terkait untuk segera menindaklanjutinya. Jangan sampai terlambat. Dan saya juga meminta agar Inspektorat melakukan review internal untuk memudahkan koordinasi antar perangkat daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Tony Tumbelaka turut hadir pada kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap capaian Pemkab Bolmong yang konsisten mempertahankan opini WTP dari tahun ke tahun.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kemajuan dalam tata kelola administrasi dan keuangan daerah. Namun demikian, Tony juga mengingatkan bahwa pengawasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian penting dari fungsi legislatif.
“Sesuai amanat, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK dilakukan dengan baik. Ini bagian dari pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dari sisi administrasi dan keuangan,” ujarnya. (*)