TOTABUAN.CO BOLMONG BOLSEL – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyabet penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementrian Hukum dan HAM RI, Selasa (11/12/2018).
Dua daerah itu termasuk diantara 409 kabupaten/kota meraih penghargaan ini. Dua kabupaten itu juga ikut berpartisipasi dan menyampaikan data pencapaian pemenuhan HAM.
Tentu, penghargaan kado manis ini yang diterima pemerintahan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk yang pada Mei 2019 akan baru genap dua tahun dalam menjalankan pemerintahan.
Begitu pula dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan(Bolsel). Di mana penghargaan tersebut berkat kerja kerja, kerja ikhlas serta kekompakan pasangan Bupati Hi Herson Mayulu dan Wakil Bupati Iskandar Kamaru pada 2017lalu.
Kemenkumham melihat terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, pekerjaan serta rumah layak huni di dua kabupaten itu.
Penghargaan itu diserahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di peringatan hari HAM sedunia ke-70 tahun 2018 di kantor Kementrian Hukum dan HAM RI kepada Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.
“Keberhasilan ini berkat kerja nyata dan kerjasama semua jajaran Pemerintah Kabupaten Bolmong dan seluruh stakeholder terkait,” kata Bupati Yasti dalam rilis yang disampaikan TUP dan Humas Bolmong.
Penghargaan tersebut sangat sejalan dengan konsentrasi kebijakan Pemkab Bolmong yang berfokus pada pelayanan dasar. Yakni peningkatan indeks pembangunan manusia atau peningkatan sumber daya manusia. Dimana indeksini merupakan kumulatif dari indikator pelayanan kesehatan, pendidikan, dan daya saing masyarakat.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru yang didampingi Kabag Hukum Kadek Wijayanto juga mengatakan, upaya Pemkab Bolsel dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, tentu saja dalam rangka pemenuhan HAM untuk masyarakat di Bolsel.
Menurut Iskandar, penghargaan menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi jajaran Pemkab Bolsel untuk terus fokus dan konsisten bekerja dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 34 tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia.
Ada tujuh indikator yang menjadi syarat mampu dipenuhi dua kabupaten dalam meraih pengargaan sejak penilaian 2017 lalu.
Yakni terpenuhinya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hakatas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hakatas lingkungan yang berkelanjutan.
Penulis: Hasdy