TOTABUAN.CO BOLMONG –Pengurangan penghasilan tetap (Siltap) aparat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini menjadi polemik. Dampak dari pengurangan tersebut, kini ditolak DPRD dan meminta agar pemerintah untuk mengkaji kembali.
Namun pengurangan Siltap tersebut, Pemkab Bolmong punya alasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmong Abdussalam Bonde mengatakan Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan APBN.
Bonde menjelaskan, dana perimbangan yang diterima Pemkab Bolmong mengalami pengurangan dari pemerintah pusat sehingga berdampak pada pengurangan Siltap.
“Siltap menyesuaikan dengan dana perimbangan APBN. Tahun ini, dana perimbangan itu berkurang,” kata Bonde.
Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 yang ditransfer ke Pemkab Bolmong terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp119.370.206.000, DAK Non Fisik Rp116.490.918.000, Dana Desa Rp147.379.108.000, Dana Bagi hasil Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 165.740.326.000, serta Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 366.427.367.000.
“Total Dana Transfer ke daerah yang diterima oleh Kabupaten Bolmong sebesar Rp 952.840.000.000,” kata Bonde menjelaskan.
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, pemerintah daerah wajib mengalokasikan ADD 10% dari total dana transfer ke daerah setelah dikurangi DAK. Namun, ketentuan ini terkoreksi setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah, yang salah satu perubahan yakni untuk DAU terdiri atas dua yakni DAU yang ditentukan penggunaannya dan DAU tidak yang ditentukan penggunaannya.
Ia mengatakan, DAU yang ditentukan penggunaannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, termasuk pengalokasian ADD sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2023 tentang indikator kinerja daerah dan ketentuan umum DAU yang ditentukan penggunaannya Tahun anggaran 2023.
Berdasarkan uraian tersebut maka pengalokasian ADD di kabupaten Bolmong, tahun 2023 terdiri atas total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 37.432.075.000 dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya Rp 366.427.367.000. Dua jenis dana transfer ini berjumlah Rp 403.859.442.000 yang 10% dari jumlah tersebut yakni Rp40.385.944.200 atau jumlah pengalokasian ADD. Dari jumlah pengalokasian sebesar Rp 40.385.944.200 maka disusun pembagian alokasi setiap desa dengan memperhatikan penghasilan tetap kepala desa (Sangadi) dan perangkat desa, tunjangan Sangadi dan sekretaris desa, tunjangan kedudukan BPD, insentif ketua RT, honorarium PPKD dan bendahara desa, perjalanan dinas, ATK serta belanja lainnya.
”Pembagian ADD untuk program prioritas tersebut yang terdiri atas Penghasilan tetap Sangadi dan perangkat Desa sebesar Rp 27.055.800.000, tunjangan Sangadi dan sekretaris desa Rp2.460.000.000, tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD Rp4.652.400.000, Insentif RT Rp2.057.840.000, honorarium PPKD dan pemeriksa barang Rp2.760.000.000. Selain itu belanja lainnya Rp1.399.904.200,” katanya.
Menurutnya pembagian ini dilakukan untuk mempertimbangkan agar dalam satu desa tidak terjadi defisit atau minus di APBDes tahun anggaran 2023. Jika salah satu item dikoreksi maka akan mempengaruhi item lainnya. Ia mencontohkan, insentif RT dinaikkan maka pasti Siltap Sangadi dan perangkat desa serta tunjangan BPD turun.
Sedangkan, untuk honorarium operator desa sumber pendanaannya dialihkan ke dana desa dengan dasar pertimbangan untuk mendukung digitalisasi desa sebagaimana dalam prioritas penggunaan dana desa.
“Jika desa ingin menambah pendapatan RT maka dapat menggunakan sumber dana dana bagi hasil dengan catatan dalam bentuk operasional. Termasuk belanja lainnya dapat menggunakan
sumber DBH, dengan catatan DBH cukup,” katanya.
Jadi kata dia, perbandingannya untuk tahun lalu pagu ADD Rp 55 Miliar tahun ini turun Rp 40 Miliar lebih sehingga ada selisih Rp 15 miliar.
“Inilah alasan berkurangnya Siltap perangkat desa. Kalau kita paksakan maka ASN kita tidak terima gaji,” tandas Bonde.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Seriyanto mengatakan, berkurangnya Siltap perangkat desa karena dampak dari berkurangnya dana transfer dari pusat untuk ADD.
“Secara teknis Dinas PMD yang jelaskan, namun untuk pagu anggaran ADD tahun ini setelah melalui potongan 10 persen, tinggal Rp40 Miliar lebih dari tahun sebelumnya Rp50 Miliar. Jadi selisihnya sekitar Rp15 Miliar. Itulah alasan kenapa siltap perangkat desa berkurang. Dan kebijakan ini secara nasional,” kata Seriyanto.
Siltap tahun 2023
Sangadi Rp2.100.000
Sekdes Rp1.600.000
Kaur Rp1.050.000
Kadus Rp1.050.000
Tunjangan
Sangadi Rp825.000
Sekdes Rp200.000
Tahun Siltap tahun 2022
Sangadi Rp2.350.000
Sekdes Rp1.900.000
Kaur Rp 1.550.000
Kadus Rp 1.550
Sumber: DPMD Bolmong