Ini Kendala Proses PAW Almarhum Abdul Kadir Mangkat

TOTABUAN.CO BOLMONG – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)  almarhum Abdul Kadir Mangkat tampaknya masih tertunda. Hal ini karena masih terjadi kekosongan pimpinan partai berlambang pohon beringin itu.

Terjadi dua kekosongan anggota DPRD  Bolmong dari Partai Golkar. Dua kursi itu milik Marthen Tangkere dan Abdul Kadir Mangkat. Keduanya saat menjabat telah meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPD II Partai Golkar Bolmong Fadli Simbuang mengatakan, saat ini baru satu kursi yang sedang dalam proses KPU. Yani kursi milik Marthen Tangkera yang akan digantikan Dyas Potabuga.

Dyas merupakan pemilik suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama.  

“Proses PAW atas meninggalnya Pak Marthen Tangkere, sedang dalam tahapan verifikasi di KPU Bolmong. Calon penggantinya adala suara terbanyak kedua hasil Pemilu 2019 yakni saudara Dyas Potabuga yang berasal dari Dapil dua,” ujar Fadli.

Fadli menambahkan, usulan PAW tersebut telah diproses saat Ketua DPD II Golkar Bolmong almahum Abdul Kadir Mangkat masih menjabat. Surat usulan tersebut dilayangkan ke DPRD, kemudian dilanjutkan ke KPU.

Baca Juga: KPU Boltim “Lepas Tangan” PAW 5 Anggota Dewan

Sedangkan untuk proses PAW almarhum Abdul Kadir Mangkat tampaknya masih akan tertunda. Pasalnya karena DPD Partai Golkar Bolmong masih akan menunggu siapa pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk DPD Partai Golkar Provinsi.

Insya Allah kalau sudah ada Plt, proses PAW akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Fadly.

Dipastikan pengganti almarhum Abdul Kadir Mangkat sudah tentu pemiliki suara terbanyak kedua yakni atas nama Mahrin Lolung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses