TOTABUAN.CO BOLMONG—Setelah dilakukan penandatangan penyerahan jabatan ke Plt Sekda Baru Ashari Sugeha, mantan Sekda Bolaang Mongondow Farid Asimin diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan terkait akhir masa tugas setelah 3 tahun 8 bulan menjabat sebagai panglima PNS di Bolmong.
Dalam sambutan yang dia sampaikan, terkait dengan statusnya usai menjalani sidang pekan lalu di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado.
“Ini mungkin takdir. Semua orang mempunyai jalan hidup masing-masing. Dan Alhamdulillah meski saya sudah menerima semua putusan, tapi saya tidak pernah menikmati apa yang disangkakan kepada saya. Ini karena hanya sebuah selembar kertas putih dan sebuah tanda tangan,” kata Farid.
Suasana menjadi tegang dan haru dikala Farid tak menahan sedih saat memberikan sambutan terakhir. Dia mengaku sedih bukan karena berpisah dengan jabatan, akan tetapi sedih berpisah dengan para PNS yang selama ini menjadi teman kerjanya.
“Ini bukan persoalan pisah dari jabatan. Ini karena saya sedih berpisah dengan teman-teman semua, teristimewah pak bupati dan pak wakil bupati yang selama ini terus membantu baik dalam urusan keluarga maupun urusan kerja,” kata Farid dengan penuh haru.
Suasana jadi haru dikala bupati bersama wakil bupati turut larut dalam kesediahan. Dua top eksekutif itu ikut meneteskan air mata saat melepas mantan Sekda yang dinilai memiliki sumbangsih saat menjabat sebagia Sekda.
Dia berpesan agar para PNS tetap kompak dan terus melaksanakan tugas seperti biasa.
Diketahui mantan Sekda itu divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor pekan lalu terkait kasus korupsi TPAPD tahun anggaran 2010 lalu diwaktu masa pemerintahan Bupati Marlina Moha Siahaan (MMS). Diketahui juga, sebelum Farid, berkas milik MMS juga baru diserahkan pihak Polres ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Namun hukum berkata lain. Di mana kasus MMS, penyidik Kejaksaan mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) dan saat ini masoh dalam proses. (Has)