TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kuasa hukum Salihi Bue Mokodongan (SBM), Ibrahim Podomi mengatakan, SBM masih bisa menggunakan harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Dimana kata Ibrahim, soal surat yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait sita jaminan.
“Banyak orang yang belum paham soal sita jaminan. Semua beranggapan bahwa SBM sudah pailit dan sudah tidak bisa menggunakan assetnya seperti mobil ataupun kapal,” kata Ibrahim kepada totabuan.co Jumat 27 Januari.
Kendati diakui asset milik SBM masuk dalam pengawasan pihak pngadilan, akan tetapi kata mantan anggota DPRD Bolsel ini, tidak seperti apa yang dipikirkan kebanyakan orang. Ia menjelaskan, sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak, milik tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari pihak yang berkepentingan atau pemohon sita.
Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, berarti bahwa barang-barang itu disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual atau dirusak. “Jadi selama belum ada putusan Inkra, SBM masih bisa menggunakan hartanya, termasuk kendaraan dan kapal miliknya,” jelasnya.
Ibrahim mengatakan, masih ada upaya hukum yang akan dilakukan. Kendati hingga kini belum ada kata sepakat, akan tetapi, Ia yakin persoalan gugatan ini akan segera selesai. “Ada beberapa upaya yang akan dilakuka,” tutur Ibrahim.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar mengatakan, beberapa kali mediasi yang dilakukan namun belum menemui kata sepakat. Bonar menjelaskan, hakim berkwajiban melakukan mmediasi disaat sidang yang telah ditentukan. Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi karena diwakili para kuasa hukum. “Beberapa kali kita memberikan kesempatan bahkan menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi. Namun belum ada kata sepakat,” kata Bonar.
Penulis: Hasdy