• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Ini Kata Kuasa Hukum Salihi Soal Penyitaan Asset

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2017
in Bolmong, Hukrim
0
Ibrahim: Salihi Masih Bisa Gunakan Assetnya

Kuasa uHkum Salihi Bue Mokodongan Ibrahim Podomi

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ibrahim: Salihi Masih Bisa Gunakan Assetnya
Kuasa uHkum Salihi Bue Mokodongan Ibrahim Podomi

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kuasa hukum  Salihi Bue Mokodongan (SBM), Ibrahim Podomi mengatakan, SBM masih bisa menggunakan harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Dimana kata Ibrahim, soal surat yang dilayangkan pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait sita jaminan.

“Banyak orang yang belum paham soal sita jaminan. Semua beranggapan bahwa SBM sudah pailit dan sudah tidak bisa menggunakan assetnya seperti mobil ataupun kapal,” kata Ibrahim kepada totabuan.co Jumat 27 Januari.

Kendati diakui asset milik SBM masuk dalam pengawasan pihak pngadilan, akan tetapi  kata mantan anggota DPRD Bolsel ini, tidak seperti apa yang dipikirkan kebanyakan orang. Ia menjelaskan,  sita jaminan yang dilakukan oleh pengadilan atas barang bergerak atau tidak bergerak, milik tergugat untuk menjamin adanya tuntutan hak dari pihak yang berkepentingan atau pemohon sita.

Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, berarti bahwa barang-barang itu disimpan untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual atau dirusak. “Jadi selama belum ada putusan Inkra, SBM masih bisa menggunakan hartanya, termasuk kendaraan dan kapal miliknya,” jelasnya.

Ibrahim mengatakan, masih ada upaya hukum yang akan dilakukan. Kendati hingga kini belum ada kata sepakat, akan tetapi, Ia yakin persoalan gugatan ini akan segera selesai. “Ada beberapa upaya yang akan dilakuka,” tutur Ibrahim.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar mengatakan, beberapa kali mediasi yang dilakukan namun belum menemui kata sepakat. Bonar menjelaskan, hakim berkwajiban melakukan mmediasi disaat sidang yang telah ditentukan. Ketidakhadiran pihak turut tergugat  tidak  menghalangi pelaksanaan mediasi karena diwakili para kuasa hukum. “Beberapa kali kita memberikan kesempatan bahkan menunda proses persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi. Namun belum ada kata sepakat,” kata Bonar.

Penulis: Hasdy

 

Tags: Pilkada Bolmongsalihi mokodonganYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

103 Kendaraan Dinas Milik Pemkot Kotamobagu Menunggak Pajak

Next Post

P2TP2A Kotamobagu Rangkul Tokoh Agama Cegah KDRT dan Trafficking

Next Post
P2TP2A Kotamobagu Rangkul Tokoh Agama Cegah KDRT dan Trafficking

P2TP2A Kotamobagu Rangkul Tokoh Agama Cegah KDRT dan Trafficking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Empat Pemain Sepak Bola Bolmong Masuk Seleksi Prapon Sulut
Bolmong

Empat Pemain Sepak Bola Bolmong Masuk Seleksi Prapon Sulut

by Redaksi
25 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Empat pemain sepak bola asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil masuk dalam daftar seleksi Tim Sepak Bola...

Read moreDetails
Satu Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Biga

Satu Rumah Hangus Terbakar di Kelurahan Biga

25 November 2025
Drama Penangkapan Siswa di SMA Negeri 2 Kotamobagu Jadi Sorotan

Drama Penangkapan Siswa di SMA Negeri 2 Kotamobagu Jadi Sorotan

25 November 2025
Save Dokter Sitti: Puluhan Tenaga Medis RSIA Datangi DPRD, Suarakan Penolakan Kriminalisasi

Save Dokter Sitti: Puluhan Tenaga Medis RSIA Datangi DPRD, Suarakan Penolakan Kriminalisasi

25 November 2025
Menuju PON, Sulut Tetapkan Daftar Pemain Seleksi Sepak Bola

Menuju PON, Sulut Tetapkan Daftar Pemain Seleksi Sepak Bola

25 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.