TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab dan DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) memparipurnakan tiga rancangan peratuan daerah (Ranperda) tentang Ranperda sistem resi gudang, Ranperda tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, dan Ranperda tentang penamaan jalan di kabupaten Bolmong menjadi Perda.
Dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penyampaian pendapat akhir pemerintah Bolmong terhadap Tiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow saat membacakan sambutan mengatakan, Ranperda inisiatif DPRD tentang sistem resi gudang merupakan amanat ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2011, tentang perubahan atas undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang. Sehingga untuk melakukan upaya percepatan pelaksanaan sistem resi gudang di Bolmong, serta mengingat besarnya potensi komoditas unggulan khususnya di sektor pertanian, diperlukan Ranperda peraturan daerah tentang sistem resi gudang.
“Penyediaan instrumen pembiayaan perdagangan melalui sistem resi gudang, mampu memfasilitasi petani dengan kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan guna menambah kapasitas permodalan. Maka sistem resi gudang merupakan sarana pengendalian penjualan disaat harga komoditas turun,” kata Bupati.
Selain itu system resi gudang lanjut Bupati,sebagai sarana pengendalian ketersediaan dan kualitas komoditi sekaligus sebagai pengendalian inflasi daerah. Dengan adanya ranperda tentang sistem resi gudang, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan oleh para petani, serta menetapkan strategi jadwal tanam dan pemasarannya.
Bupati juga mengatakan, Ranperda tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam upaya menumbuhkan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Mengembangkan kemampuan usaha koperasi, usaha mikro kecil dan menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dalam pembangunan daerah.
“UMKM, mampu penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” tuturnya.
Sedangkan Ranperda tentang penamaan jalan di Kabupaten Bolmong, diharapkan juga sebagai sarana untuk mengidentifikasi, menata, menertibkan dan memberikan kemanfaatan potensi sumber daya yang ada. Sehingga bermanfaat, guna memudahkan untuk memperoleh informasi dan alamat bagi masyarakat yang berkepentingan, memberikan penghargaan terhadap para pahlawan dan jasa seseorang atas perjuangannya dalam pembangunan baik tingkat nasional, regional dan daerah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para anggota DPRD yang menghadirkan tiga Ranperda inisiatif ini yang ditetapkan menjadi Perda.
Dalam rapat peripurna di hadiri Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, para Asisten, Forkopimda, para pimpinan SKPD, Camat dan para kepala desa. (**)