TOTABUAN.CO BOLMONG — Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) rupanya telah menyelesaikan tugasnya.
Pansel telah menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil lelang jabatan tersebut. Sehingga pejabat hasil seleksi dapat segera dilantik.
Informasi yang dihimpun, Pansel telah mengirimkan nama-nama yang meraih posisi tiga besar dalam proses seleksi.
Baik itu untuk posisi calon kadis hingga kepala badan.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, untuk pelantikan pejabat eselon II hasil lelang jabatan, masih menungguh rekomendasi KASN.
“Untuk pelantikan masih menunggu KASN,” ujar YSM julukan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Menurutnya, rekomendasi dari KASN mutlak dibutuhkan.
Ia pun memastikan seluruh proses seleksi telah berjalan secara transparan. Sehingga pihaknya optimistis KASN akan memberikan rekomendasi.
“Kami belum tahu kapan rekomendasinya datang. Nanti setelah rekomendasi sudah ada, tinggal melantik saja,” tandasnya.
Sebelumnya Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, lelang 13 jabatan ini diperuntukan kepada pejabat yang menduduki jabatan eselon III. Mereka yang melamar yakni sudah memenuhi syarat pangkat dan golongan serta syarat yang ditetapkan Panitia seleksi.
Terdapat sejumlah syarat penting yang wajib diketahui para pelamar. Diantaranya, standar usia peserta paling tiinggi 56 tahun. Usia tersebut hingga 1 Juni 2021.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“’Dengan PP ini, batas usia paling tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan eselon II adalah 56 tahun,’’ katanya.
Dengan memasang batas usia maksimal peserta seleksi tersebut, maka peluang sejumlah pejabat yang berpotensi naik eselon, bakal tertutup rapat. Mereka yang berpotensi diantaranya berasal dari kalangan Kepala bagian, Camat hingga Sekretaris Dinas/ Badan.
Selain memasang batas usia maksimal, panitia seleksi juga tidak sedang terseret kasus di penegak hukum.
“Tidak pernah atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat,’’ sambungnya.
Ia menambahkan, pansel juga memasang syarat seperti bebas dari Narkoba, sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan surat keterangan rumah sakit yang ditunjuk. Selain itu peserta, tidak sedang dalam tanggungan tuntutan ganti rugi (TGR) dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Inspektorat.
Lelang jabatan kali ini, terdapat 13 kursi eselon II. Seperti staf ahli Bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perkebunan dan Badan Keuangan Daerah.
Dari 13 jabatan yang akan dibuka itu, dengan standar kepangkatan setingat eselon II B. (*)