TOTABUAN.CO BOLMONG — Sedikitnya tiga ratusan guru di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengalami tuntutan ganti rugi (TGR) sejak 2016 silam. Catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan untuk minta dikembalikan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renty Mokoginta, TGR itu merupakan peningggalan dari pejabat sebelumnya. Itu atas pembayaran sertifikasi guru dan kemudian menjadi temuan BPK RI waktu itu.
Setelah dipercayakan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow memimpin Dinas Pendidikan, perlahan mulai dikembalikan.
Menurut Renty, dari tiga ratus guru yang alami TGR, saat ini tinggal seratus orang yang belum melunasi.
Pengembalian itu butuh proses. Tentu melalui berbagai cara kata Renty. Salah satu cara yang dilakukan yakni, dengan menunggu mereka mengajukan kenaikkan pangkat.
Menurut Renty, Ia sengaja tidak menandatangani berkas guru yang mengajukan kenaikan pangkat jika TGR belum dilunasi.
“Caranya harus lunas dulu,” ungkapnya.
Dengan cara seperti itu kata Renty, berangsur TGR mulai berkurang. Bahkan saat ini guru yang menunggak TGR tinggal seratusan. Itupun setiap guru paling tinggi masih menunggak kurang lebih seratus ribuan, bahkan terendah tinggal tiga ribu ribu rupiah.