TOTABUAN.CO BOLMONG – Isu soal tidak ditandatangani dokumen APBD 2018 oleh Ketua DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) Welty Komaling, terus menjadi bola panas. Sejumlah elemen masyarakat Bolmong menyesalkan sikap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang dinilai menghambat kepentingan rakyat.
Seperti rilis yang dikirim pihak Sekretariat daerah, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow membantah soal isu sempat menawarkan mobil dinas jenis Alphard, kepada Ketua DPRD Bolmong seperti dimuat sejumlah media.
Bupati menyampaikan, Ketua DPRD pernah menyampaikan permintaan kendaraan dinas pada pertemuan tidak resmi. Namun permintaan itu belum disetujui karena masih akan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah.
“Bupati sampaikan bisa saja, bahkan mobil Alphard jika keuangan daerah memungkinkan. Namun itu disusul pertanyaan Bupati ke Ketua DPRD. Apa kendaraan dinasnya telah berusia 5 tahun ?. Intinya Bupati tidak pernah menawarkan pengadaan mobil dinas,” begitu rilis yang dikirim pihak sekretariat daerah yang diterima wartawan ini.
Selain isu tawaran mobil Alphard, isu tidak ditanda tangani APBD ini pun muncul berbagi spekulasi. Bahwa alasan tidak ditanda tangani APBD tersebut karena paripurna tersebut dilaksanakan di luar hari kerja yakni Sabtu 18 November.
Baca Juga: Ketua DPRD Bolmong Enggan Tandatangani Dokumen APBD
Baca Juga: Ada Apa, Ketua DPRD Bolmong Tidak Mau Tanda Tangan Dokumen APBD
Padahal setelah penandatangan KUA-PPA 2018, Ketua DPRD menyampaikan ke Bupati bahwa paripurna akan dilaksanakan Sabtu pukul 14:00 WITA. Sedangkan Bupati mengusulkan paripurna dilaksanakan Senin saja. Namun tiba-tiba Bupati menerima telepon bahwa Ketua DPRD menyampaikan akan ke Manado karena urusan pribadi dan menegaskan bahwa paripurna tetap akan dilaksankan Sabtu pukul 14:00 WITA. Namun hingga pukul 23.30 Wita, akhirnya paripurna dilaksanakan tapi didelegasikan secara lisan melalui kabag risalah dan perundangan Setretarid DPRD kepada Wakil Ketua Satu untuk membuka paripurna karena ketua sedang ganti pakaian mengingat waktu hampir tenggah malam.
“Jadi pada paripurna, Ketua saat itu ada di kantor DPRD. Tapi mendelegasikan kepada Dua Wakil Ketua DPRD yakni Kamran Muchtar dan Abdul Kadir Mangkati,”. Selain itu soal proses pembahasan APBD, Bupati menanggapinya bahwa kembali ke peraturan perundang undangan. Bahwa anggota dan pimpinan DPRD adalah kolektif kolegial dan sah tidaknya paripurna adalah korum tidaknya kehadiran anggota DPRD sebagaimana diatur dalam undang-udang.
Bupati mengingatkan bahwa undang-undang lebih tinggi dari tata tertib. “Jadi tidak ada yang janggal. Apa yang dilaksanakan eksekutif soal proses tahapan pembahasan paripurna sudah sesuai dengan tahapan. Termasuk hingga ke paripurna tahap dua,”. (**)