• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Ini Alasan Pemkab Bolmong Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2024
in Bolmong
0
Ini Alasan Pemkab Bolmong Gunakan Tanda Tangan Elektronik
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Penggunaan tanda tangan elektronik dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) sangat beralasan. Selain memuat tentang pemanfaatan sertifikat elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), juga untuk mendukung transformasi digital.

Lantas apa manfaat dari penggunaan tanda tangan elektronik yang diterapkan Pemkab Bolmong ?.

Kepala Dinas Kominfo Bolmong Ma’rief Mokodompit menjelaskan, di era digital ini autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah.

Hal ini dapat dicapai melalui pemanfaatan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan elektronik.

Pemkab Bolmong telah menerapkan ini dalam melaksanakan aktivitas perkantoran yakni ketika penandatanganan dokumen.

Ma’rief mengatakan, kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) tentang penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama pada Juni kemarin.

Menurutnya, dengan menggunakan TTE dalam tata naskah digital maupun dokumen lain, dapat memudahkan koordinasi dokumen dan surat menyurat baik di internal maupun eksternal Pemkab. Sehingga dapat terwujud pelayanan yang cepat, efektif, efisien dan akuntable. Serta mendukung dan meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eleektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.

Soal syarat legal TTE lanjutnya, harus membuat TTE tersertifikasi melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE).

Dia mengatakan, pada umumnya, penyelenggara akan meminta pengguna untuk melakukan verifikasi data KTP yang sesuai dengan Dukcapil, verifikasi biometrik, dan pembuatan PIN. Tahap-tahap tersebut dilakukan untuk menjamin keaslian data dan keamanan pengguna.

“Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum TTE sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) ITE,” kata dia.

Lebih jauh Ma’rief mengatakan,
TTE hadir sebagai respon dan adaptasi atas kemajuan teknologi di era digital.

“Pemanfaatan TTE memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan,” katanya.

Pada umumnya tanda tangan dibuat dengan menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah. Di era digital ini, dokumen digital ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi.

TTE tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sebagaimana fungsinya, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen,” jelasnya.

Tentu banyak keuntungan yang didapat ketika menggunakan TTE tersertifikasi. Yakni, TTE tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani. Biasanya jika dengan tanda tangan basah, penandatanganan dokumen kertas memerlukan pengiriman ke pihak lain memakan waktu berhari-hari. Dengan adanya TTE tersertifikasi, dalam beberapa menit bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antar pulau maupun antar negara.

Selain itu memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah.

UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam PP No.71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

“Jadi tidak perlu khawatir akan kekuatan hukum dari TTE tersertifikasi ini,” tandasnya.(*)

Tags: bolmongbssnKominfoMa'rief Mokodompitspretanda tangan elektronik
Previous Post

Bawa Ratusan Liter Cap Tikus, Mobil Avanza Tabrakan di Desa Bolaang

Next Post

Masa Jabatan 193 Sangadi di Bolmong Diperpanjang Dua Tahun

Next Post
Masa Jabatan 193 Sangadi di Bolmong Diperpanjang Dua Tahun

Masa Jabatan 193 Sangadi di Bolmong Diperpanjang Dua Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.