TOTABUAN.CO BOLMONG – Hingga kini Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini dengan beralihnya ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang luncurkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bolmong Fyfiannie Ismayanty mengatakan, penerbitan IMB belum bisa dilaksanakan, selain karena sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru juga karena belum disahkannya revisi Ranperda IMB di DPRD.
Dampak dari belum disahkannya Ranperda IMB menjadi Perda serta dengan beralihnya ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga berpengaruh ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, dalam Perda tersebut ada aturan daerah sebagai pendukung untuk pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi.
Yanti sapaan akrabnya menjelaskan, dengan hadirnya aplikasi SIMBG yang baru saja dilucurkan oleh kementrian PU, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG.
“PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung,” kata dia.
Untuk menerbitkan PBG, Ia menyebutkan ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan. Diantaranya perda tentang bangunan gedung dari IMB ke PBG, serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan menyesuaikan perda retribusi perizinan.
Sementara, untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis berada pada OPD teknis.
“Bila daerah tidak memiliki perda retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tambahnya.
Pergantian IMB ke PBG ini, lanjut Fyfi, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Selain kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak tanggal 4 Agustus 2021.
OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.
“Ke depan dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA dan bagi yang membutuhkan informasi atau berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan, nilai koefisien bangunan yang memiliki ukuran 0 hingga 100 M2 hanya mendapatkan bilangan pengali 1,00. Artinya luas bangunan dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan parmenan hanya dikenai tarif retribusi senilai Rp120.000.
Adapun bangunan yang memiliki fungsi usaha mendapatkan nilai koefisien 2,50. Artinya tempat usaha dengan ukuran 60 M2 x 2000 permeter untuk bangunan permanen hanya dikenai tarif retribusi Rp 300.000. Hal ini jika dilihat dari nilai saat ini sudah tidak sesuai dan tergolong rendah.
Perda retribusi IMB Bolmong bernomor 18 Tahun 2011 dinilai sudah tidak sesuai apalagi retribusi untuk dunia usaha sehingga perlu untuk dilakukan revisi karena ditetapkan sejak 10 tahun silam. (*)
.