TOTABUAN.CO BOLMONG — Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) satu dari dua daerah di Provinsi Sulawesi Utara, yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir Tahun 2022 ini.
Dengan berakhir periode kepemimpinan Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk, berakhir juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2017-2022.
Menurut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dengan akan berakhir masa jabatan Mei mendatang, tentu rencana pembangunan Bolmong ke depan berdasarkan peraturan pemerintah lewat instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021.
Inmendagri itu tentang penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.
Hal itu dikatakan Yasti saat menyampaikan sambutan saat membuka forum konsultasi publik penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bolmong Tahun 2023-2026 Senin 14 Februari 2022.
Menurut Yasti, forum ini sangat penting dan strategis, guna mendapatkan masukan dan saran dari para pemangku kepentingan demi penyempurnaan dokumen RPD Bolmong Tahun 2023-2026.
“Forum konsultasi publik penyusunan RPD Kabupaten Bolaang Tahun 2023-2026 merupakan rangkaian dari proses penyusunan rencana pembangunan daerah, dengan tujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat dan stakeholders tentang tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah, yang akan disusun untuk tahun 2023 2026 mendatang,” jelasnya.
Selain itu kata YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow, forum ini juga sekaligus untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi. YSM menegaskan, partisipasi masyarakat dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan. Hal ini merupakan salah satu wahana pemberdayaan masyarakat, untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan.
“Forum ini juga bertujuan untuk menyepakati permasalahan daerah, isu strategis, tujuan dan sasaran rencana pembangunan daerah Tahun 2023-2026, serta program dan kegiatan prioritas hasil analisa dari permasalahan dan isu strategis tersebut, yang kemudian akan dituangkan ke dalam berita acara kesepakatan forum konsultasi publik,” tambah YSM menjelaskan.
YSM mengataan, dokumen ini akan menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan dokumen RKPD Kabupaten Bolmong Tahun 2023, serta menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026, oleh penjabat kepala daerah nanti.
“Saya berharap partisipasi dan peran aktif dari peserta forum, dalam mewujudkan dokumen RPD Tahun 2023-2026 yang berkualitas, serta mampu menjawab tantangan pembangunan kabupaten bolaang mongondow ke depan,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Bolmong Taufik Mokoginta menambahkan, Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021 dikhususkan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir Tahun 2022 ini.
Selain itu forum yang dilaksanakan ini untuk melakukan percepatan penyusunan dokumen RPD Tahun 2023-2026 serta Renstra Perangkat Daerah Tahun 2023-2026.
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021, Kabupaten Bolmong salah satu daerah di Sulut yang diharuskan menyusun Dokumen RPD Tahun 2023-2026 mengingat masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong akan berakhir pada Tahun 2022,” kata Taufik.
Dokumen RPD 2023-2026 akan menjadi acuan bagi Pemkab Bolmong dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran selama empat tahun ke depan sampai adanya Bupati/Wakil Bupati hasil Pemilu serentak Tahun 2024 nanti.
Menurut amanat Inmendagri 70 Tahun 2021 Dokumen RPD Bolmong Tahun 2023-2026 harus sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat pada Minggu kedua bulan Maret 2022, dan Renstra Perangkat Daerah ditetapkan paling lambat pada Minggu Keempat bulan Maret 2022.(*)