TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja. Hal itu dikatakan, munculnya isu dugaan pembiaran WNA yang tersebar di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Menurutnya, tugas Imigrasi yakni melakukan pengawasan terhadap WNA selama mereka berada di Sulut khusunya di BMR.
“Imigrasi tidak punya kewenangan untuk memeriksa soal legalitas perusahaan tempat WNA itu bekerja. Tugas kami melakukan pengawasan hingga pemeriksaan dokumen bahkan penindakan bagi WNA yang melanggar administrasi keimigrasian,” kata Harapan Selasa 22 Juli 2025.
Bagi perusahaan yang akan menggunakan TKA ,wajib mengajukan RPTKA ke Kemenaker, setelah persetujuan baru pengajuan KITAS ke Direktorat Jendral Imigrasi.
Sejak April 2025 minat para calon investor meningkat ke Bolmong Raya namun belum ada wadah yang khusus mengakomodir agar ada kepastian bagi para calon investor.
Tugas Imigrasi terkait dengan pemberian izin tinggal (seperti ITAS) bagi tenaga kerja asing, yang mana pengajuan RPTKA merupakan salah satu syarat yang diperlukan. Meski diakui, banyak WNA yang tersebar di BMR.
Imigrasi, yang berada di bawah Kementrian imigrasi dan pemasyarakatan, memiliki wewenang untuk menerbitkan izin tinggal seperti ITAS bagi tenaga kerja asing, setelah RPTKA disahkan oleh Kemenaker.
Imigrasi juga kata Harapan, sangat mendukung bagi investor yang akan berinvestasi di BMR dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan visa dan izin tinggal. Serta mengarahkan anggotanya memberikan edukasi bagi WNI yang mendatangkan WNA bilamana ditemukan di lapangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, termasuk di BMR. Bahkan memberikan kemudahan pengurusan visa kerja, dan memperkenalkan skema Golden Visa untuk investor asing dengan persyaratan yang lebih mudah.
“Golden Visa memberikan izin tinggal yang lebih lama, antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada nilai investasi,” tuturnya.
Mendukung serta memfasilitasi investor asing diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan kemudahan dan fasilitas yang diberikan, diharapkan investasi asing di Indonesia khususnya di BMR akan meningkat.
Berdasarkan data, jumlah WNA yang berkunjung dan menetap di BMR, berjumlah 123 orang. Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga Juni. Namun sebagian besar hanya berkunjung, dan sisanya menetapkan karena bekerja di perusahaan.
“Yang mengantongi KITAS berjumlah 65 orang. Paling banyak didominiasi WNA asal Tiongkok dan mereka bekerja di PT Consh,” ucapnya. (*)