• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2025
in Bolmong, Kotamobagu
0
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU —Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja. Hal itu dikatakan, munculnya isu dugaan pembiaran WNA yang tersebar di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Menurutnya, tugas Imigrasi yakni melakukan pengawasan terhadap WNA selama mereka berada di Sulut khusunya di BMR.

“Imigrasi tidak punya kewenangan untuk memeriksa soal legalitas perusahaan tempat WNA itu bekerja. Tugas kami melakukan pengawasan hingga pemeriksaan dokumen bahkan penindakan bagi WNA yang melanggar administrasi keimigrasian,” kata Harapan Selasa 22 Juli 2025.

Bagi perusahaan yang akan menggunakan TKA ,wajib mengajukan RPTKA ke Kemenaker, setelah persetujuan baru pengajuan KITAS  ke Direktorat Jendral Imigrasi.

Sejak April 2025 minat para calon investor meningkat ke Bolmong Raya namun belum ada wadah yang khusus mengakomodir agar ada kepastian bagi para calon investor.

Tugas Imigrasi terkait dengan pemberian izin tinggal (seperti ITAS) bagi tenaga kerja asing, yang mana pengajuan RPTKA merupakan salah satu syarat yang diperlukan. Meski diakui, banyak WNA yang tersebar di BMR.

Imigrasi, yang berada di bawah Kementrian imigrasi dan pemasyarakatan, memiliki wewenang untuk menerbitkan izin tinggal seperti ITAS bagi tenaga kerja asing, setelah RPTKA disahkan oleh Kemenaker.

Imigrasi juga kata Harapan, sangat mendukung bagi investor yang akan berinvestasi di BMR dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan visa dan izin tinggal. Serta mengarahkan anggotanya memberikan edukasi bagi WNI yang mendatangkan WNA bilamana ditemukan di lapangan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia, termasuk di BMR. Bahkan memberikan kemudahan pengurusan visa kerja, dan memperkenalkan skema Golden Visa untuk investor asing dengan persyaratan yang lebih mudah.

“Golden Visa memberikan izin tinggal yang lebih lama, antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada nilai investasi,” tuturnya.

Mendukung serta memfasilitasi investor asing diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan kemudahan dan fasilitas yang diberikan, diharapkan investasi asing di Indonesia khususnya di BMR akan meningkat.

Berdasarkan data, jumlah WNA yang berkunjung dan menetap di BMR, berjumlah 123 orang. Jumlah tersebut tercatat sejak Januari hingga Juni. Namun sebagian besar hanya berkunjung, dan sisanya menetapkan karena bekerja di perusahaan.

“Yang mengantongi KITAS berjumlah 65 orang. Paling banyak didominiasi WNA asal Tiongkok dan mereka bekerja di PT Consh,” ucapnya. (*)

Tags: bmrBolaang Mongondow RayaHarapan NasutionImigrasiKITASPT ConchWNA
Previous Post

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja...

Read moreDetails
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.