• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

Redaksi by Redaksi
19 Juli 2025
in Bolmong
0
Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Kinerja petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu mulai menuai sorotan masyarakat. Hal itu dipicu karena lemahnya penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar hukum. Warga curiga, lemahnya penanganan hingga penindakan, karena terindikasi dugaan main mata dengan WNA.

Lemahnya penindakan dari Kantor Imigrasi Kotamobagu yang dipimpin Harapan Nasution ini, karena banyak WNA yang kedapatan bekerja di perusahan tambang emas ilegal, tapi tidak ditindak hingga pendeportasian. Warga curiga, diduga ada aliran uang haram milik WNA yang mengalir ke kantong para petugas.

Sebab, pada operasi yang dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kotamobagu, banyak ditemukan WNA asal Tingkok yang bekerja di perusahan tambang emas ilegal, namun tidak ada penindakan.

Para WNA itu diketahui, berada di sejumlah titik lokasi tambang ilegal. Seperti di Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur. Namun, kendati tertangkap berada di lokasi tambang liar, mereka hanya dibiarkan tanpa dilakukan penindakan hukum.

Di Pasal 6 Peraturan Pemeringah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 menyebutkan,
setiap perusahan yang mempekerjakan WNA atau Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Bukan perusahan, tapi lokasi tambang yang tidak memiliki legalitas hukum.

“Ini jelas pelanggaran hukum yang dilakukan WNA, namun bisa dilihat lemahnya penindakan yang dilakukan pihak Imigrasi. Tidak ada tindakan pendeportasian WNA yang terlibat praktik usaha ilegal,” kata warga.

Di Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 mengatur tentang kewajiban pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri. WNA atau TKA yang sudah bekerja wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Jadi, pasal 6 PP Nomor 34 Tahun 2021 menegaskan, pentingnya RPTKA sebagai dokumen utama dalam mempekerjakan WNA atau TKA. Dan setiap perusahan harus memiliki RPTKA yang sah jika mempekerjakan WNA.

“Namun apapun itu, mereka jelas bekerja di perusahan atau lokasi tambang ilegal. Ini nyata dan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Penegakan hukum yang mestinya menjadi pilar keadilan, kini dipertanyakan publik. Aroma busuk permainan kotor dan indikasi keuntungan pribadi menyeruak dari penanganan para WNA yang melanggar hukum.

Fakta mencengangkan terungkap, dua WNA asal Tiongkok yang berhasil disergap di lokasi tambang ilegal di Tolondadu Sondana Kecamatan Bolaang Uki Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Mereka bukan berada di hotel, melainkan berada di lokasi tambang bahkan menjalankan aktivitas bisnis ilegal.

Lebih parah lagi, terkuak keberadaan dua WNA itu, terkait dengan bisnis Siandida ilegal yang diburu Bareskrim Polri.

Keterlibatan WNA jaringan perdagangan gelap sianida menambah daftar panjang
lemahnya penindakan dari pihak Imigrasi.

“Ini fakta bahwa mereka dibiarkan bebas oleh Imigrasi,” sambung warga.

Kondisi ini mengundang keprihatinan, apakah Imigrasi Kotamobagu telah menjadi alat permainan kelompok tertentu demi meraup keuntungan?. Sehingga para WNA yang terlibat dalam bisnis ilegal bebas tanpa proses hukum.

Benarkan WNA Bekerja di Perusahan

Keterlibat WNA dalam praktik ilegal pertambangan emas, di sejumlah lokasi PETI di BMR berskala besar kebanyakan melibatkan WNA.

Data dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, selama Mei -Juni, jumlah WNA yang tersebar di BMR berjumlah 70 orang. Jumlah itu didominasi WNA asal Tiongkok atau China.

Kasub seksi informasi dan komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Rezardi Pratama Putra
mengatakan, kebanyakan WNA yang tinggal di BMR, bekerja di perusahan. Mereka didominasi WNA asal Tingkok atau China.

Kendati demikian, dia sendiri tak menjelaskan perusahan tempat WNA itu bekerja.

“Kebanyakan WNA asal China. Mereka bekera di perusahan,” katanya Jumat 18 Juli 2025.

Dia juga menjelaskan, WNA yang bekerja di BMR, bekerja di perusahan. Ada juga sebagai tenaga ahli, sambungnya.

Kehadiran WNA di BMR untuk bekerja di perusahan “hantu”, sudah berlangsung lama. Mereka hanya memanfaatkan dokumen, berupa Pasport dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, yang memungkinkan WNA untuk tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Pada WNA yang datang di BMR bukan janya bekerja, tapi ditenggarai sebagai pemodal dalam usaha pertambangan emas secara ilegal.

Praktik ilegal ini, bukan hanya menabrak etika berusaha. Tapi juga menciptakan ketimpangan ekonomi lokal.  Jika tidak segera ditangani,  Sulut khususnya BMR, bisa mengalami kemunduran serius dari sisi ekonomi hingga sosial.

Sumber daya alam khususnya sektor pertambangan di BMR begitu melimpah. Tapi, pajak ke daerah sangat minim. Kerusakan lingkungan begitu nyata terjadi jni di depan mata dan perlu keseriusan pemerintah untuk menata dan harus dimulai dari regulasi dan perizinan. (*)

Tags: ChinaImigrasikotamobaguPETITambang LiarTiongkokWNA
Previous Post

DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu Dituding Mulai Main Mata Kasus WNA

by Redaksi
19 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Kinerja petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu mulai menuai sorotan masyarakat. Hal itu dipicu karena lemahnya...

Read moreDetails
DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

DLH Bolmong Sambut Direksi PT Xinfeng Gemah Semesta

18 Juli 2025
BKPP PastiKan 194 PPPK Bolmong Yang Lulus Bebas Titipan

BKPP PastiKan 194 PPPK Bolmong Yang Lulus Bebas Titipan

18 Juli 2025
Banyak WNA di BMR Terlibat Usaha Ilegal

Banyak WNA di BMR Terlibat Usaha Ilegal

18 Juli 2025
Wakil Bupati Dony Lumenta Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

Wakil Bupati Dony Lumenta Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

17 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.