TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini sedang memproses permohoanan pengunduruan diri dua pejabat. Di mana usulan permohonan pengunduran diri dua pejabat itu untuk ikut dalam pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2019 ini.
“Iya, ada dua surat permohonan pengunduran diri yang sedang kita proses. Surat itu untuk keperluan ikut Pileg 2019,” kata Sekretaris BKPP Bolmong Yanny Pudul.
Yanny mengatakan, dua surat itu milik Asisten III Pemkab Bolsel I Wayan Gede dan Sekretaris Dinas Perkebunan Ketut Merta.
“Surat pengunduran diri sedang diproses,” kata Pudul.
Meski demikian lanjutnya, masih ada sejumlah PNS juga yang melakukan konsultasi terkait surat permohoan pengunduran diri.
I Waya Gede salah satu pejabat yang mengundurkan diri ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya sudah ajukan surat permohonan mundur diri.
“Iya, sudah saya ajukan surat pengunduran diri. Rencana maju Caleg lewat partai NasDem,” bebernya.
Dia mengaku sebelum memutuskan maju bersaing dengan para politisi tingkat kabupaten, terlebih dahulu minta restu dari keluarga. Sebab terhitung awal Agustus dirinya akan masuk masa pensiun.
Dia mengatakan, rencananya ikut PIleg dari daerah pemilihan (Dapil) Enam wilayah Dumoga. Menurutnya dengan berlatar belakang sebagai birokrat, jika terpilih dan dipercayakan rakyat akan siap membawa aspirasi rakyat, ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitupun anggota TNI dan Polri aktif serta PNS harus mundur jika maju jadi caleg.
Penulis: Hasdy