TOTABUAN.CO BOLMONG — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), akan menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang. Ketentuan ini sudah ditetapkan pada peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan sebelumnya.
Dampak akan dihapuskannya tenaga honorer itu, dipastikan menimbulkan masalah jangka panjang. Sebab tidak ada solusi yang ditawarkan pemerintah terkait nasib honorer kedepannya.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) misalnya, khusus guru honorer yang tersebar di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) berjumlah 1.377 orang.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta, meski hanya berstatus honorer, tapi dilihat dari SK pengangkatan, ada yang mulai bertugas sejak tahun 1989. Mereka kata Renti, datang dari berbagai latar belakangan pendidikan. Mulai S1, Diploma hingga SMA sederajat.
“Untuk guru honorer yang bertugas di Bolmong berjumlah Seribu tiga ratus lebih. Mereka tersebar di SD dan SMP,” ujar Renti Senin 31 Januari 2022.
Seleksi PPPK yang dilakukan baru-baru lanjutnya, tidak mampu menutupi kebutuhan guru yang ada di Bolmong.
Menurutnya, saat ini tenaga guru di Bolmong masih sangat dibutuhkan.
“Jika pemerintah menghaous tenaga honorer, secara otomatis akan berdampak pada kehilangan lapangan pekerjaaan. Misalnya untuk sektor pendidikan, terdapat Seribuan guru honorer yang terpaksa harus diberhentikan. Padahal mereka telah bertugas sejak lama,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer. Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Saat ini KemenPAN-RB, diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Pihak kementrian meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer. Disarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya. (*)