Hari Ini, THR ASN dan PPPK di Bolmong Dibayarkan

TOTABUAN.CO BOLMONG –Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (12/3) hari ini.

Pencairan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Bupati yang mengatur pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Ashari Sugeha, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Wawan Gaib mengatakan, proses pembayaran sudah mulai dilakukan dan seluruh perangkat daerah diminta segera mengajukan dokumen pencairan.

“Pembayaran mulai kita laksanakan Kamis, 12 Maret hari ini. Karena itu setiap SKPD diminta segera menyampaikan Surat Permintaan Membayar (SPM) THR ke Badan Keuangan Daerah,” ujar Wawan Gaib ketika dikonfirmasi Kamis (12/3).

Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp22.918.496.995 untuk pembayaran THR tahun ini. Dana tersebut dialokasikan bagi sekitar 5.331 pegawai di lingkungan Pemkab Bolmong.
Rinciannya, sebanyak 3.300 pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.029 pegawai berstatus PPPK. Selain itu, dua kepala daerah juga termasuk dalam penerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran THR yang diterima para pegawai terdiri dari satu bulan gaji pokok ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang berhak menerimanya.

Pemerintah Kabupaten Bolmong berharap pencairan THR ini dapat membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, dana tersebut juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses