TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) merilis jika sejak 2002 lalu tercatat hanya 13 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melapor. Tujuan untuk dilakukann pendataan guna memudahkan koordinasi.
Kepala Kesbangppol Bolmong Dondo Mokoginta, sejak 2002 hingga 2015 baru 13 LSM dan Ormas yang melapor atau terdaftar. “Koordinasinya untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan,” katanya Senin (10/8).
Selain mudah untuk melakukan koordinasi, ini untuk memudahkan untuk dilakukan pemantauan.
Selain itu untuk memudahkan Pemkab mudah menyalurkan dana-dana yang sudah dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan kemasyarakatan.
“Pengalamantahun sebelumnya, dana tersebut meski sudah dialokasikan namun tidak terserap dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Kita juga sudah lakukan koordinasi dengan Pemprov Sulut untuk menyurati pimpinan LSM, Organisasi dan Ormas-Ormas yang belum terdaftar tersebut,” ujarnya.
Bupati Salihi Mokodongan, mengaku telah memerintahkan Kesbangpol melakukan konsultasi dengan Pemprov apalagi, sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari Pemporv agar LSM, Organisasi dan Ormas agar melapor ke Pemkab guna memudahkan koordinasi.
“Ini perlu akan dilakukan sebab akan berpengaruh pada penyaluran dana hibah dari Pemkab ke sejumlah Ormas. Nantinya Pemkab akan meminta data dari Pemrpov Sulawesi Utara (Sulut) dan juga dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) apakah Ormas tersebut sudah teregistrasi atau tidak. Ini semua guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Salihi.(Has)