TOTABUAN.CO BOLMONG — Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) umumkan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Perekrutmen itu dimulai dari 2-6 Januari 2024 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah Kabupaten Bolmong.
Pelaksanaan perekrutan dimulai dari sosialisasi yang diumumkan pada 19-31 Desember 2023.
“Sosialisasi sudah disebarkan melalui jajaran Panwaslu Kecamatan disetiap kecamatan yang untuk selanjutnya diteruskan ke Pengawas lelurahan dan desa (PKD),” kata Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, SE yang merangkap sebagai Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Bolmong.
Radikal menjelaskan bahwa jumlah PTPS yang dibutuhkan oleh Bawaslu Bolmong untuk ditugaskan sebagai Pengawas TPS pada Pemilu, yakni sebanyak 766 orang atau sebanyak jumlah TPS yang ada di Kabupaten Bolmong.
“Setiap TPS akan diisi oleh satu orang pengawas Pemilu, dan yang terpenting adalah memiliki integritas yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Akim E. Mokoagow, S.IP mengatakan bahwa proses pembentukan PTPS harus melalui proses yang tepat dan efisien karena memegang peran krusial sebagai garda terdepan mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Iya, PTPS lah yang menentukan kesuksesan dan kelancaran pungut hitung meskipun masa kerjanya singkat, namun calon PTPS harus mampu bekerja sesuai dengan standar peraturan perUndang-Undangan yang berlaku”, sebutnya.
Ditambahkan, Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Neila Montolalu, Amd.S mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan harus mengidentifikasi calon PTPS yang terafiliasi maupun berafiliasi dengan partai politik (parpol), itu harus jadi perhatian Panwaslu Kecamatan.
“Calon PTPS harus benar-benar bersih dari keanggotaan partai, mereka yang masuk SIPOL, tim sukses, ataupun pernah menjadi tim kampanye”, tegas wanita yang biasa disapa Ela.
Pengawas TPS yang berkualitas merupakan salah satu prasyarat dalam meningkatkan kualitas Pemilu dan demokrasi di Indonesia. Maka dari itu, seorang Pengawas TPS harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang dapat mendukung tugas pokok fungsinya melalui bimbingan teknis yang harus diikutinya,” katanya.
Berikut Timeline Pembentukan Pengawas TPS Dalam Pemilu Serentak 2024: