TOTABUAN.CO BOLMONG—Aktifis Gerakan Pemuda Cinta Tanah Lahir (Garputala) Supandri Damogalad, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) agar mengusut tindakan dari sejumlah perusahan yang melakukan reklamasi illegal di wilayah pelabuhan Labuan Uki Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Desakan ini kata Supandri karena karena tidak mengantongi ijin. Bahkan ini sudah merupakan temuan dari Pansus DPRD.
“Sebaiknya ini diusut tuntas agar diketahui apa ada mafia yang terlibat dalam permainan perijinan. Karena ijin yang ada baru ijin prinsip, namu kegiatan sudah dilaksanakan dan sudah dilakukan reklamasi pantai sepanjang 100 meter dan juga ada dugaan beberapa tanaman mangrove dibibir pantai telah dirusak,” kata Supandri, Rabu (29/04).
Desakan ke Polda lanjut Supandri karena Polres Bolmong masih menangani banyak kasus hukum. Makanya untuk dugaan adanya pelanggaran kegiatan di pelabuhan Labuan Uki, sebaiknya ditangani Polda Sulut,” ujar Subandri.
Diketahui, Senin (27/04) lalu, tim Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Bolmong yang terdiri dari sejumlah anggota DPRD, melakukan kunjungan ke pelabuhan Labuan Uki dan mendapati adanya aktifitas sejumlah perusahaan yang melakukan kegiatan pembangunan tambatan perahu, galangan kapal, tempat pendaratan ikan dan pembangunan tempat penampungan es balok, tanpa mengantongi ijin resmi dari pemerintah.
Apalagi kegiatan tersebut, telah berlangsung selama setahun dan terjadi reklamasi pantai sepanjang 100 meter, hingga dugaan perusakan tanaman mangrove disekitar bibir pentai tempat kegiatan pembangunan. Dewan pun akhirnya menghentikan aktifitas tiga perusahan yang beroperasi itu.
“Ternyata ini tidak ada ijin. Baru sebatas rekomendasi untuk pengurusan ijin dari bupati,” kata Ketua DPRD Welty Komaling saat berada di lokasi PT Mex Bahari.
Welty menjelaskan, apa yang pihak perusahan kantongi itu baru sebatas ijin prinsip. Artinya, ijin memudahkan para investor untuk membuka usaha di Bolmong.
“Jadi apa yang pihak perusahan kantongi itu baru sebatas pintu. Tapi itu bukan berarti sudah ijin. Kan terbukti tidak ada kajian Amdal dan BLH ijin dari kementrian maupun ijin mendirikan bangunan termasuk SITU, SIUP serta HO. Semua hanya menunjukan surat rekomendasi dari bupati saja. Sehingga, kita merekomendasi agar pihak perusahan untuk menghentikan aktivitas sambil lengkapi dulu administrasi perijinannya,” tambah Welty.
Dari tiga perusahan yang beroperasi itu yakni PT Mex Bahari yang bergerak dibidang perkapalan, PT Tolutug Pratama , PT Talenta Abadi, PT Usaha Bahari. Ketiga perusahan tersebut bergerak dibidang perikanan.
Selain tak kantongi ijin, beberapa perusahan tersebut, ternyata diduga sudah melakukan reklamasi untuk membuat pelabuhan secara pribadi. “Inikan aneh. Berapa banyak PAD yang bobol ke daerah kalau pihak perusahan sudah membuat pelabuhan secara pribadi. Bahkan sudah melakukan reklamasi lagi. Harusnya daerah yang membuat pelabuhan agar kapal ikan yang masuk bisa diambil PAD ,” tambah ketua Pansus Marthen Tangkere.(Has)