TOTABUAN.CO BOLMONG — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sosialisasi pendampingan hukum bagi 200 Sangadi (Kades).
Sosialisasi itu dihadiri Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar dan Dandim 1303 Bolmong Letkol Infantri Fahmil Haris, Kadis PMD Abdusalam Bonde bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu Rabu 10 Juli 2024.
Ketua APDESI Bolmong Felix Rapar mengatakan, sosialisasi hukum ini sekaligus meminta arahan dan masukan dari pihak Kejaksaan terkait pengelolaan dana desa.
Menurutnya pentingnya pendampingan hukum, dalam rangka pencegehan sekaligus mensukseskan program yang ada di desa.
Selain itu juga merupakan respon atas perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Dia mengatakan, adankebangaan tersendiri kegiatan ini dihadiri Pj Bupati dan Kepala Kejaksaan.
“Ini merupakan kebanggaan bagi kami para Sangadi. Dimana baru kali ini APDESI menggelar kegiatan dihadiri Penjabat Bupati bersama dengan Kejaksaan secara bersamaan. Sungguh suatu harapan besar tercipta sinergitas dalam membangun desa ke depan lebih baik,” ucap Sangadi Pinonobatuan Barat ini.
Besarnya dana yang mengalir ke desa diharapkan juga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Apaterlebih jika dilakukan pendampingan hukum.
Felix berharap dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan semakin terarah guna kemajuan program yang di desa.
Sosialisasi Pendampingan hukum ini mengangkat tema “Bersama APDESI Kita Pererat Tali Silahtirahmi”, juga merupakan upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.
“Pendampingan hukum dapat memberikan rasa percaya diri terhadap kepala desa dan perangkatnya dalam melaksanakan pengelolaan dana desa dengan memperkecil ruang terjadinya kesalahan dalam pengadministrasian yang menyebabkan terjadinya korupsi,” katanya. (*)