• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Fyfianne: Usaha Warung Tak Perlu Kantongi Rekomendasi RTRW

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2021
in Bolmong
0
Fyfianne: Usaha Warung Tak Perlu Kantongi Rekomendasi RTRW

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bolmong

0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan, setiap tempat usaha yang dirikan, harus mendapat Rekomendasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal itu dalam rangka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun bagi warga yang hanya mendirikan usaha kecil seperti warung atau kantin, tidak perlu memenuhi indikator tersebut.

Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong, Fyfianne Ismayanti Soepredjo menjelaskan, rekomendasi untuk tempat usaha di Bolmong hanya akan berlaku bagi usaha dengan luasan tertentu.

“Jadi kalau untuk warung atau kantin, tidak perlu ada rekomendasi RTRW,” jelasnya.

Menurutnya, yang hanya memenuhi indikator pengurusan IMB, yakni dengan luasan yang besar kemudian harus mendapat rekom RTRW yang akan diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Pengurusan IMB untuk tempat usaha dengan rekomendasi RTRW itu ada indikator, khususnya soal luas lahan tempat usaha,” ungkapnya.

Fyfianne juga menambahkan, untuk pengurusan IMB seperti hunian, maka tidak perlu mengantongi rekomendasi RTRW dan langsung diproses oleh PTSP.

“Kalau hanya hunian, tidak perlu rekom,” tambah Fyfianne.

Dari informasi yang dirangkum, masih banyak bangunan baik hunian atau pun tempat usaha yang belum mengantongi IMB. Padahal, dokumen berupa IMB sangat penting.

Di sisi lain, Pemkab Bolmong terus menghimbau untuk elemen masyarakat Bolmong dapat mengurus IMB atas bangunannya. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong yang berdomisili di wilayah Bolmong.

“Ibu Bupati Bolmong telah mengeluarkan surat edaran kepada ASN yang berdomisili di wilayah Bolmong agar mengurus IMB atas bangunan mereka,” pungkas Fyfianne.(*)

Tags: Fyfianne Ismayanti SoepredjoPM-PTSPRekomendasi RTRW
Previous Post

Inilah Perjalanan Opini BPK RI Untuk Pemkab Bolmong

Next Post

Pemkab Bolmong Tunggu Edaran Pemprov Soal Cuti Bersama

Next Post
Pemkab Bolmong Tunggu Edaran Pemprov Soal Cuti Bersama

Pemkab Bolmong Tunggu Edaran Pemprov Soal Cuti Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Warga Bolaang Uki Gencar Tolak Aktivitas PETI Landaso
Bolsel

Warga Bolaang Uki Gencar Tolak Aktivitas PETI Landaso

by Redaksi
6 Desember 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Penolakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Landaso, Bolaang Uki, semakin menguat. Warga setempat...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Pastikan Nurhayati Tetap Bersekolah

Bupati Yusra Alhabsyi Pastikan Nurhayati Tetap Bersekolah

6 Desember 2025
Pidsus Kejari Kotamobagu Periksa Komisioner Bawaslu

Pidsus Kejari Kotamobagu Periksa Komisioner Bawaslu

6 Desember 2025
Bupati, Wali Kota, Kapolres dan Kajari Lepas Letkol Inf Fahmil Harris

Bupati, Wali Kota, Kapolres dan Kajari Lepas Letkol Inf Fahmil Harris

5 Desember 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Buka Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Bupati Yusra Alhabsyi Buka Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

4 Desember 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.