• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Fyfianne: Usaha Warung Tak Perlu Kantongi Rekomendasi RTRW

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2021
in Bolmong
0
Fyfianne: Usaha Warung Tak Perlu Kantongi Rekomendasi RTRW

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bolmong

0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan, setiap tempat usaha yang dirikan, harus mendapat Rekomendasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal itu dalam rangka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun bagi warga yang hanya mendirikan usaha kecil seperti warung atau kantin, tidak perlu memenuhi indikator tersebut.

Kepala Dinas PM-PTSP Bolmong, Fyfianne Ismayanti Soepredjo menjelaskan, rekomendasi untuk tempat usaha di Bolmong hanya akan berlaku bagi usaha dengan luasan tertentu.

“Jadi kalau untuk warung atau kantin, tidak perlu ada rekomendasi RTRW,” jelasnya.

Menurutnya, yang hanya memenuhi indikator pengurusan IMB, yakni dengan luasan yang besar kemudian harus mendapat rekom RTRW yang akan diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Pengurusan IMB untuk tempat usaha dengan rekomendasi RTRW itu ada indikator, khususnya soal luas lahan tempat usaha,” ungkapnya.

Fyfianne juga menambahkan, untuk pengurusan IMB seperti hunian, maka tidak perlu mengantongi rekomendasi RTRW dan langsung diproses oleh PTSP.

“Kalau hanya hunian, tidak perlu rekom,” tambah Fyfianne.

Dari informasi yang dirangkum, masih banyak bangunan baik hunian atau pun tempat usaha yang belum mengantongi IMB. Padahal, dokumen berupa IMB sangat penting.

Di sisi lain, Pemkab Bolmong terus menghimbau untuk elemen masyarakat Bolmong dapat mengurus IMB atas bangunannya. Terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong yang berdomisili di wilayah Bolmong.

“Ibu Bupati Bolmong telah mengeluarkan surat edaran kepada ASN yang berdomisili di wilayah Bolmong agar mengurus IMB atas bangunan mereka,” pungkas Fyfianne.(*)

Tags: Fyfianne Ismayanti SoepredjoPM-PTSPRekomendasi RTRW
Previous Post

Inilah Perjalanan Opini BPK RI Untuk Pemkab Bolmong

Next Post

Pemkab Bolmong Tunggu Edaran Pemprov Soal Cuti Bersama

Next Post
Pemkab Bolmong Tunggu Edaran Pemprov Soal Cuti Bersama

Pemkab Bolmong Tunggu Edaran Pemprov Soal Cuti Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano
Bolmong

Dekranasda Bolmong Launching Batik Bicolano

by Redaksi
18 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ny Kalsum Alhabsyi meluncurkan hasil karya produk...

Read moreDetails
KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

17 Agustus 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.