Panwaslu Bolmong Mengaku Sudah Kantongi Bukti Laporan
TOTABUAN.CO BOLMONG—Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengaku jika pihak terima menerima laporan soal dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Mariri Lama dan Desa Mariri Baru Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong pada Rabu (16/4) kemarin.
Laporan yang mereka terima yakni soal dugaan formulir C1 ganda dan laporan pencoblosan kertas suara sisa yang dilakukan oleh mantan kepala desa setempat.
“ Laporannya sudah kita terima Rabu (16/4). Dan yang melapor itu yakni tim pemenangan dari Caleg partai Golkar atas nama Yusuf Mooduto,” kata Ketua Panwaslu Bolmong Sjamsudin Antuli saat dikonfirmasi kamis (17/4).
Dia mengaku akan segera mengundang yang terlapor untuk dimintai klarifikasi. Sebab meski dalam aturan ada batas waktu yang telah ditentukan, akan tetapi lanjut Sjamsudin namanya juga laporan tetap akan ditindak lanjuti.
Dari laporan itu pelapor telah menyerahkan bukti atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Seperti dugaan markup suara saat rekapitulasi suara, dan formulir C1 yang diduga ganda, ujar Sjamsudin.
“ Kita sudah konfirmasi dengan Panwasca untuk memastikan pelanggaran tersebut.Tentu laporan itu harus lewat kajian lewat sentra Gakumdu,”ujarnya.(Ir/Has)