TOTABUAN.CO BOLMONG – Enam desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai memasukkan persyaratan pencairan dana desa (Dandes) tahap I ke Dinas Pendapatan, Pengelolan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Persyaratan untuk mencairkan Dandes itu seperti Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), rekomendasi camat dan rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) guna diverifikasi. Namun, pada proses pencairan dana desa 2016 ini, masih ada sejumlah desa yang mengusulkan pencairan dana desa tahap tiga tahun 2015 lalu. Seperti Desa Kolingangaan Kecamatan Bilalang.
Enam desa yang sudah memasukan usulan pencairan itu yakni Desa Tadoi, Bolaang, Lolan, Lolak II, Padang Lalow dan Desa, Maelang.
Menurut Kepala Desa (Kades) Recky Waleleng, setelah diverifikasi, desanya memenuhi persyaratan menerima dana desa tahap tiga tahun lalu.
“Memang dana desa tahap tiga tahun lalu belum sempat dicairkan karena keterbatasan waktu. Beruntung dana tersebut masih bisa dicairkan untuk pembangunan di desa kami,” kata Recky.
Sementara, untuk dana desa tahap satu 2016, pihaknya juga sedang menyiapkan administrasi pencairannya. Menurutnya, dana desa akan digunakan untuk pembangunan di desanya seperti penyediaan air bersih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Drs Ashari Sugeha, mengimbau kepada para aparat desa yang mengelola dana desa agar tetap berpegang teguh pada aturan dalam penggunaanya. Karena jika melenceng, maka tidak menutup kemungkinan akan terjerat kasus hukum.
“Aparat desa harus bersabar dalam proses pencairan karena segala administrasi pesyaratan pencairan harus melalui verifikasi,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk dana desa tahap satu tahun 2016 ini telah masuk ke rekening daerah sebesar Rp62,2 miliar dari total Rp119 miliar alokasi dana untuk 200 desa di 15 kecamatan di Bolmong pada tahun ini.
Menurutnya, pembangunan berbasis pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor:6 Tahun 2014 (UU No:6/2014) Tentang Desa.
“Pengambilan keputusannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor:2 Tahun 2015 (Permendesa No:2/2015) Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hal ini, warga desa yang memutuskan masa depannya di bawah pembinaan unsur pemerintah di atas seperti camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Untuk itu, konsultasi dan koordinasi diperlukan,” katanya. (Mg3)