Enam Desa di Bolmong Ajukan Pinjam Pakai Lahan untuk Operasional KDMP

TOTABUAN.CO BOLMONG —Sedikitnya enam desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong guna menunjang mekanisme pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di tingkat desa.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong, Michael Yunus, mengatakan bahwa permohonan tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pembentukan dan operasional KDMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) terkait pengembangan dan pengelolaan koperasi desa.

Bacaan Lainnya

“Dalam ketentuan Permendesa dan Permenkop, koperasi desa wajib memiliki sarana dan prasarana pendukung operasional yang jelas, mulai dari kantor pengelola hingga tempat kegiatan usaha. Karena itu desa mengajukan pinjam pakai lahan milik daerah,” ujar Michael, Senin (9/2).

Enam desa yang telah memasukkan surat permohonan resmi masing-masing adalah Desa Mopugat Utara Dua, Desa Imandi, Desa Doloduo, Desa Konarom, Desa Torout, dan Desa Mopait. Rata-rata luas lahan yang diajukan sekitar 1.000 meter persegi dan merupakan aset milik Pemkab Bolmong yang masih tercatat dalam buku register daerah.

Michael menjelaskan, pengajuan pinjam pakai lahan tersebut sejalan dengan regulasi yang mengatur bahwa KDMP harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penguatan ekonomi desa, sebagaimana amanat kebijakan pemerintah dalam pengembangan koperasi berbasis desa.

Selain enam desa tersebut, terdapat empat desa lain yang telah mengonfirmasi rencana pengajuan pinjam pakai lahan, namun hingga kini belum memasukkan surat permohonan secara resmi. Keempat desa tersebut yakni Desa Ambang Dua, Desa Lolak, Desa Modomang, dan Desa Bintau.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah dan ketentuan dalam regulasi koperasi, pinjam pakai lahan diberikan dalam jangka waktu satu tahun sebagai tahap evaluasi awal pengoperasian KDMP. Untuk perpanjangan, pemerintah desa dan pengurus koperasi wajib melampirkan neraca keuangan koperasi selama satu tahun berjalan.

“Apabila koperasi telah berjalan baik dan menunjukkan keuntungan, maka sesuai ketentuan lahan tersebut dapat dialihkan ke skema sewa. Namun pada tahap awal, statusnya masih pinjam pakai,” jelas Michael. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses