TOTABUAN.CO BOLMONG–Pencairan tahap II Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmog), mulai direalisasikan. Ada empat desa, telah memenuhi persyaratan untuk pencairan. Yakni Desa Mopusi, Desa Mengkang, Desa Ikhwan dan Desa Maelang.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmong, Drs Ashari Sugeha mengatakan, setiap pengajuan pencairan dana desa yang sudah memenuhi persyaratan, langsung ditindaklanjuti.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari camat, kemudian pengantar dari BPMD dan hasil pemeriksaan inspektorat, dan tidak ada lagi kendala lainya, maka pencairan langsung dilakukan,” jelas Ashari, Rabu (07/10).
Ashari juga berpesan agar pemanfaatan dana desa, dilakukan dengan sebaiknya agar tidak menyalahi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Semua berharap agar pemanfaatan dana desa tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang ada,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk pencairan dana tahap 1, dari total 200 desa, tinggal 7 desa yang masih ada perbaikan.
“Selebihnya sudah tersalur, kalau tahap dua baru empat desa,” kata Ashari.
Kepala Desa Mopusi, Rolia Mamonto, saat ditemui di kantor Pemkab, mengaku bersyukur dengan proses pencairan dana desa.
“Alhamdulillah saat ini desa kami akan merealisasikan pencairan tahap II, ini tidak lepas dari kinerja seluruh perangkat desa yang ada dan dukungan masyarakat sehingga untuk realisasi dana desa tahap satu, sesuai dengan harapan bersama,” kata Rolia.
Sebelumnya, pada Juni 2015, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro hadir di Kabupaten Bolmong melakukan sosialisasi dana desa. Total dana desa yang dialokasikan untuk Bolmong mencapai Rp80 miliar. Dengan rincian, Rp53 miliar berasal dari APBN sementara sisanya sebesar Rp27 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hi Salihi B Mokodongan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Keuangan atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dana desa.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Bolmong, tentang implementasi Undang undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa,” pungkas Salihi. (Has)