TOTABUAN.CO BOLMONG — Dugaan korupsi di Sekretariat KPU Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menjadi perhatian penyidik Polres Bolmong.
Tidak tanggung tanggung, selain sejumlah pegawai sekretariat telah diperiksa, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum Komisioner KPU. Pemeriksaan itu sarat dugaan karena ikut terlibat dalam kebijakan pengelolaan keuangan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong IPTU Stevanus Mentu mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KPU terus dilakukan.
Ia mengatakan, selain sejumlah staf telah oknum komisioner KPU juga telah diperiksa.
“Ada komisioner sudah kita periksa untuk dimintai keterangan,” kata Stevanus.
Kendati begitu, Stevanus enggan membeberkan siapa oknum komisionet yamg sudah diperiksa. Ia menegaskan, masih akan melakukan pemanggilan lagi terhadap komisioner lainnya.
Sebelumnya Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Utara Firdaus Mokodompit meminta, BPK lebih detail untuk melakukan audit terkait proses pengadaan makan minum untuk lembaga ad hoc. Seperti PPK, PPS dan KPPS senilai 500 juta rupiah.
Sebab proses pengadaan makan minum pada Pemilu 14 Februari lalu tanpa dilakukan tender.
“Kami hanya mengingatkan kembali, bahwa ada dugaan pidana terkait pengadaan makan minum yang dilakukan di KPU waktu Pemilu 14 Februari lalu. Pengadaan makan minum senilai 500 juta rupiah ditenggarai tidak melalui proses tender,” kata Firdaus.
Dia meyakini, dengan berbagai pengalaman yang dimiliki tim BPK, pasti akan ditemukan ketimpangan seperti dugaan sebelumnya.
Dia menilai, pengadaan makan minum tanpa proses tender senilai 500 juta rupiah, memiliki orientasi keuntungan yang besar untuk para oknum selaku panitia pengadaan.
Kendati demikian, pihak sekretariat KPU telah membantah terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Di mana, pengadaan makan minum waktu Pemilu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan saking yakinnya, ancaman dari LAKI ke APH, ditanggapi Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri dengan santai.
“Jika ada keinginan untuk melapor, sah-sah saja,” ujar Afif beberapa waktu lalu. (*)