TOTABUAN.CO BOLMONG — Sejak tahun 2017 hingga 2018 ini, enam Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bolmong tidak lagi menerima dana bantuan partai politik (Banpol) yang disiapkan oleh Pemkab Bolmong. Enam Parpol tersebut adalah, PKB, PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra dan Golkar.
Kepala Badan Kesbangpol Bolmong Djek Damopolii mengatakan, sejak tahun 2016 enam parpol tersebut tidak lagi memasukan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana banpol.
“Terakhir mereka menerima bantuan pada tahun 2014 dan 2015, setelah itu mereka tidak menerima lagi karena SPJnya tidak di masukan,” ujar Djek.
Ia mengungkapkan saat ini enam parpol tersebut sementara dalam audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Dari Delapan Parpol hanya dua yang rutin memasukan SPJ tiap tahun yaitu Nasdem dan PKS,” ungkap dia.
Menurut Djek, dana Banpol untuk enam Parpol ini bisa dicairkan jika sudah ada surat resmi dari BPK bahwa SPJ dua tahun sebelumnya lengkap dan sesuai dengan penggunaanya.
“Dananya kita masih tahan, bisa dicairkan jika sudah ada persetujuan dari BPK yang melakukan audit,” tandas Djek.
Penulis: Viko