TOTABUAN.CO BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama sejumlah stack holder.
Dua Ranperda tersebut merupakan hasil rancangan DPRD atau inisiatif yang dalam waktu dekat akan disahkan.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, saat ini sedang melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah stack holder dalam rangka meminta masukan sekaligus koreksi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dua Ranperda tersebut yakni Pelayanan Haji dan Kepemudaan,” kata Welty.
Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani menjelaskan, dua Ranperda tersebut terus dipacu dan direncanakan akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
“Kita targetkan sebelum akhir Desember dua Ranperda itu sudah selesai dibahas dan sudah disahkan,” ucapnya.
Ruang lingkup tentang Ranperda Pelayanan Haji kata Sulhan memuat tentang petugas haji daerah, transportasi Jemaah haji daerah, PPIHD dan pendanaan.
Petugas Haji daerah terdiri petugas pembimbing Ibadah Haji, petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan.
Sedangkan calon petugas Haji daerah harus memenuhi persyaratan. Seperti beragama Islam, memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan ibadah haji, memiliki dokumen yang sah dan lulus seleksi.
“Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibuktikan dengan dokumen, kartu tanda penduduk, surat keterangan sehat dan bebas narkotika dan penggunaan zat adiktif dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah. Selain itu pakta integritas, surat keterangan catatan kepolisian dan sertifikat pembimbing manasik untuk petugas Haji daerah bidang pembimbing ibadah Haji dan surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan untuk petugas Haji daerah bidang kesehatan,” paparnya.
Sulhan menambahan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), petugas Haji daerah di bidang pelayanan bimbingan ibadah harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada saat mendaftar. Sudah menunaikan ibadah Haji, berasal dari unsur yang berasal dari kelompok bimbingan ibadah Haji dan Umroh atau organisasi kemasyarakatan Islam dan diutamakan mampu berbahasa Arab dan atau berbahasa Inggris.
Selain itu soal Ranperda Kepemudaan, Sulhan memberi gambaran menyangkut pemberdayaan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional. Peneguhan kemandirian ekonomi pemuda, peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda dan atau penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
“Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan dan latihan pengendalian emosional, penguatan intelektual dan spiritual. Pendidikan dan pelatihan bela negara ketahanan daerah, pemberian beasiswa, pembangunan jaringan bagi Pemuda pelaku usaha yang sesuai dengan potensi daerah,” katanya.
Selain itu pemberdayaan tentang pemantapan usaha ekonomi kreatif, pemantapan kelompok usaha Pemuda kreatif, menumbuhkan kreatifitas dan inovasi Pemuda serta pemilihan Wirausaha muda pemula dan/atau Pemuda berprestasi.
“Tentunya banyak hal yang dimuat dalam rancangan Perda tentang Kepemudaan, dengan tujuan dalam rangka perbaikan serta dalam rangka memajukan kegiatan kepemudaan diberbagai bidang,” katanya. (*)