• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Dua PNS Pemkab Bolmong Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2017
in Bolmong
0
Dua PNS Pemkab Bolmong Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
0
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua PNS dilingkup Pemkab Bolmong. Kedunya adalah Ali Sadikin Ishak staf di bagian umum dan Fonny Tuty Ngangi staf di kantor Camat Dumoga Barat. Dua PNS itu, diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran yang tergolong berat.

Selain memberhentikan dua PNS dengan tidak hormat, juga memberikan hukuman penurunan pangkat kepada tiga PNS kasus penyalahgunaan jabatan, kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bolmong  Hamri Binol.

“Dua PNS yang dipecat secara tidak hormat telah melakukan pelanggaran berat. Yang satu terjerat tindak pidana, dan yang satu tidak masuk kantor selama 84 hari,” beber Hamri.

Untuk tiga PNS yang mendapat sanksi penurunan pangkat yakni, LK alias Len, RM alias Ris, dan BSD alias Bud. Dari tiga PNS yang mendapat sanksi penurunan pangkat salah satunya terlibat kasus tindak pidana asusila.

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi berupa pemecatan secara tidak hormat sudah sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dikatakan, PNS pelaku tipikor menjalani vonis hukumannya di penjara. Dia tidak diperkenankan menempati posisinya lagi meski masa hukumannya telah berakhir. Bupati juga telah mengintruksikan katanya, menutup pintu maaf terhadap PNS pembolos, tidak  disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.

Sebelumnya sejumlah PNS juga telah dijatuhkan sanksi pemecatan. Sanksi pemecatan itu, karena mereka masuk daftar sebagai mantan narapidana.

“Hukuman untuk sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Adapun sanksi sedang bisa berupa penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Terkait sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas dan teguran tertulis,” katanya. (**)

Tags: bolmongHamri BinolpemecatanpemkabPNSYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Puluhan Warga Gogagoman Melapor ke Panwas, Diduga KTP Mereka Dimanfaatkan di PIlkada

Next Post

Peringati Hari Ibu Ke- 89, Pemkab Bolmong Gelar Upacara

Next Post
Peringati Hari Ibu Ke- 89, Pemkab Bolmong Gelar Upacara

Peringati Hari Ibu Ke- 89, Pemkab Bolmong Gelar Upacara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.