• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Dua PNS Bolmong Dipecat

Redaksi by Redaksi
23 Maret 2015
in Bolmong
0
Dua PNS Bolmong Dipecat

PNS Dipecat (foto Ilustrasi)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
PNS Dipecat (foto Ilustrasi)
PNS Dipecat (foto Ilustrasi)

TOTABUAN.CO BOLMONG –Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi diberhentikan. Bahkan pemberhentian dua abdi negara itu, dibacakan saat upcara HUT kabupaten ke 61 Senin (23/3/2015).

Pemkab Bolmong akhirnya mengambil sikap tegas untuk memberhantikan dua PNS. Dua PNS itu yakni  Jondeway Andi Hasan dan  Zendry Yusran Mokodongan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainudin Paputungan, keduanya, mereka telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor:53 Tahun 2010 (PP No:53/2010),” kata Zainuddin Senin (23/3/2015).

Menurut dia, hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sudah dilakukan setelah tahapan-tahapan dilakasanakan. “Ini sudah melalui tahapan dan sudah melalui kajian matang,” tambah Zainuddin.

Namun meski begitu, jika keduanya melakukan langkah banding, Pemkab akan siap.(Has)

Tags: texs
Previous Post

Chelsea & City Tergelincir, Arsenal yang Juara

Next Post

Temui Menteri Susi, KSAL AS Apresiasi Pemberantasan Illegal Fishing

Next Post
Temui Menteri Susi, KSAL AS Apresiasi Pemberantasan Illegal Fishing

Temui Menteri Susi, KSAL AS Apresiasi Pemberantasan Illegal Fishing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong
Bolmong

Yusra–Dony Buktikan Sekolah Rakyat di Bolmong

by Redaksi
28 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Kabar gembira bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Pemerintah pusat melalui program unggulan Presiden Prabowo...

Read moreDetails
Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

Setahun, Drama Penggelapan Dana Bimtek Aparat Desa di Dinas PMD Kotamobagu

28 Agustus 2025
PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

PT Daya Nan Indah Hibahkan 10 Hektare Lahan untuk Pemkab Bolmong

28 Agustus 2025
PKK Bolmong Gelar Pelatihan dan Pemilihan Duta Stunting 

PKK Bolmong Gelar Pelatihan dan Pemilihan Duta Stunting 

28 Agustus 2025
Hadiri Rakornas PHD 2025, Bupati Bolmong: Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Hadiri Rakornas PHD 2025, Bupati Bolmong: Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

27 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.