TOTABUAN.CO BOLMONG –Dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas dilingkungan pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi diberhentikan. Bahkan pemberhentian dua abdi negara itu, dibacakan saat upcara HUT kabupaten ke 61 Senin (23/3/2015).
Pemkab Bolmong akhirnya mengambil sikap tegas untuk memberhantikan dua PNS. Dua PNS itu yakni Jondeway Andi Hasan dan Zendry Yusran Mokodongan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zainudin Paputungan, keduanya, mereka telah melakukan perbuatan berupa pelanggaran disiplin tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk kantor.
“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor:53 Tahun 2010 (PP No:53/2010),” kata Zainuddin Senin (23/3/2015).
Menurut dia, hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sudah dilakukan setelah tahapan-tahapan dilakasanakan. “Ini sudah melalui tahapan dan sudah melalui kajian matang,” tambah Zainuddin.
Namun meski begitu, jika keduanya melakukan langkah banding, Pemkab akan siap.(Has)