DPD II Golkar Siap Ajukan Aske Irot dan Joko Mokoagow
TOTABUAN.CO BOLMONG—Meski telah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong), namun, nama Robby Girot dan Sukadi I Ketut dipastikan tak akan dilantik menjadi anggota DPRD Bolmong periode 2014-2019 dari partai Golkar. Hal ini dikatakan Sekretaris DPD II partai golkar Bolmong Widi Mokoginta.
“ Soal penetapan oleh KPU tidak masalah. Namun mereka tetap tak akan dilantik menjadi anggota DPRD,”kata Widi saat dikonfirmasi Selasa (13/5).
Widi menambahkan, pihaknya termasuk saksi Golkar tetap menolak untuk menandatangi berita acara yang diajukan pihak KPU. Ini demi penguatan jika keduanya tak masuk dalam anggota DPRD yang dilantik.
Sebelumnya surat yang diajukan DPD II partai Golkar ke KPU Bolmong telah terjadi salah dugaan. Kata Widi, pihak KPU harusnya tetap melanjutkan pleno tersebut, bukan menunda.
“ Memang ada terjadi kesalahan dugaan tapi tidak apa. KPU sudah menetapan caleg terpilih namaun untuk penandatangan berita acara tetap tidak akan dilakukan. Keduanya tetap tidak akan dilantik,” tuturnya.
Dia menilai meski keduanya sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih, akan tetapi cacat demi hukum. Ini berdasarkan dengan peraturan KPU nomor 29 tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih pasal 50, dan 53, kata dia.
Ditanya soal pelanggaran yang dilakukan kedua caleg tersebut, Widi enggan membeberkan secara detail. Dengan alas an karena persoalan itu merupakan persoalan internal partai.
“ Yang pasti kedua caleg itu melanggaran kode etik saat pemilu lalu. Dan itu dituangkan dalam surat perjanjian,” ujar Widi.(Has)