TOTABUAN.CO BOLMONG — Penegakan kedisiplinan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus dilakukan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, kembali melakukan pemecatan alias pemberhentian dengan tidak terhormat kepada dua orang ASN Bolmong, masing-masing, Sendy Manoppo yang bertugas di UPTD Diknas Passi Timur dan Novalien Melope, yang bertugas di UPTD Puskesmas Bilalang.
Pemecatan kedua ASN itu dilakukan karena sudah tidak pernah masuk kantor lagi. “Ada dua orang yang diberantikan dengan tidak hormat, karena sudah tidak pernah bekerja melayani masyarakat,” kata Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansya Makalalag Snein (17/7).
Selain memecat dua ASN, BKPP juga memberikan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah kepada dua ASN lainnya. Yakni Margareta Sampelan dan Syamsul Makalunsenge yang bertugas di UPTD Puskesmas Tungoi. keduanya diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah, karena tingkat kehadiran yang minim dari dua orang ASN ini.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan. “Masih banyak lagi ASN yang sedang dalam pembahasan oleh majelis kode etik untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran,” ujarnya.
Penulis: Hasdy