• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Dua ASN Pemkab Bolmong Diberhentikan

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2017
in Bolmong
0
Dua ASN Pemkab Bolmong Diberhentikan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Penegakan kedisiplinan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus dilakukan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, kembali melakukan pemecatan alias pemberhentian dengan tidak terhormat kepada dua orang ASN Bolmong, masing-masing, Sendy Manoppo yang bertugas di UPTD Diknas Passi Timur dan Novalien Melope, yang bertugas di UPTD Puskesmas Bilalang.

Pemecatan kedua ASN itu  dilakukan karena sudah tidak pernah masuk kantor lagi. “Ada dua orang yang diberantikan dengan tidak hormat, karena sudah tidak pernah bekerja melayani masyarakat,” kata Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansya Makalalag Snein (17/7).

Selain memecat dua ASN, BKPP juga memberikan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah kepada dua ASN lainnya. Yakni Margareta Sampelan dan Syamsul Makalunsenge yang bertugas di UPTD Puskesmas Tungoi. keduanya diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah, karena tingkat kehadiran yang minim dari dua orang ASN ini.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan. “Masih banyak lagi ASN yang sedang dalam pembahasan oleh majelis kode etik untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran,” ujarnya.

Penulis: Hasdy

Tags: ASNbolmongPecatpemkabTahlis GallangYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Golkar Kotamobagu Jaring Bakal Calon Lewat Kader dan Masyarakat

Next Post

Yasti: Pimpinan OPD Proaktif Input Data RPJMD

Next Post
Yasti: Pimpinan OPD Proaktif Input Data RPJMD

Yasti: Pimpinan OPD Proaktif Input Data RPJMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong
Bolmong

Menanti Mutasi di Jumat Kramat Bolmong

by Redaksi
18 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Jumat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tak lagi sekadar hari terakhir aktivitas kerja sebelum akhir pekan. Bagi para...

Read moreDetails
Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan di Desa Muntoi

18 September 2025
Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

Bolmong Siap Tampil di Lomba PKK Tingkat Provinsi

18 September 2025
Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

Penyidik Polda Sulut Beberkan Perkembangan Kasus Aan

18 September 2025
Jalan Amblas di Muntoi, Penanganan Cepat Jaga Akses Transportasi

Jalan Amblas di Muntoi, Penanganan Cepat Jaga Akses Transportasi

17 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.