• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Dua ASN Pemkab Bolmong Diberhentikan

Redaksi by Redaksi
17 Juli 2017
in Bolmong
0
Dua ASN Pemkab Bolmong Diberhentikan
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Penegakan kedisiplinan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus dilakukan. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, kembali melakukan pemecatan alias pemberhentian dengan tidak terhormat kepada dua orang ASN Bolmong, masing-masing, Sendy Manoppo yang bertugas di UPTD Diknas Passi Timur dan Novalien Melope, yang bertugas di UPTD Puskesmas Bilalang.

Pemecatan kedua ASN itu  dilakukan karena sudah tidak pernah masuk kantor lagi. “Ada dua orang yang diberantikan dengan tidak hormat, karena sudah tidak pernah bekerja melayani masyarakat,” kata Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan, Rahmat Irwansya Makalalag Snein (17/7).

Selain memecat dua ASN, BKPP juga memberikan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah kepada dua ASN lainnya. Yakni Margareta Sampelan dan Syamsul Makalunsenge yang bertugas di UPTD Puskesmas Tungoi. keduanya diturunkan pangkat satu tingkat lebih rendah, karena tingkat kehadiran yang minim dari dua orang ASN ini.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, akan terus melakukan verifikasi serta pengawasan. “Masih banyak lagi ASN yang sedang dalam pembahasan oleh majelis kode etik untuk dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan pelanggaran,” ujarnya.

Penulis: Hasdy

Tags: ASNbolmongPecatpemkabTahlis GallangYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Golkar Kotamobagu Jaring Bakal Calon Lewat Kader dan Masyarakat

Next Post

Yasti: Pimpinan OPD Proaktif Input Data RPJMD

Next Post
Yasti: Pimpinan OPD Proaktif Input Data RPJMD

Yasti: Pimpinan OPD Proaktif Input Data RPJMD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong
Bolmong

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

by Redaksi
3 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan sikap tegas terhadap pelaku perusakan hutan dan penambangan tanpa izin (PETI)...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

3 November 2025
Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

3 November 2025
Sekda Bolmong Dampingi Tim BNPB Tinjau Pascabanjir Bandang di Muntoi Timur

Sekda Bolmong Dampingi Tim BNPB Tinjau Pascabanjir Bandang di Muntoi Timur

3 November 2025
Bupati Yusra Pastikan Akses Pomoman Kembali Terbuka

Bupati Yusra Pastikan Akses Pomoman Kembali Terbuka

2 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.