
TOTABUAN.CO BOLMONG– Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, bakal menolak penggangran Meubeler di rumah jabatan dengan angarran Rp1,2 Miliar. Alasan untuk penggangaran meubeler itu karena sudah diadakan terlebih dahulu tapi anggaran belum dibahas.
“Saya sudah tahu informasi itu sebelum pembahasan APBD Perubahan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bolmong Yusra Alhabsyi, Kamis (29/9/2016).
Menurut politisi PKB ini, hingga pembahasan sampai pada tingkat lintas komisi DPRD, komisi I tak pernah membahas soal anggaran meubeler.
“Sampai selesai pembahasan dengan lintas komisi hingga di tingkat badan anggaran (Banggar), bagian umum tidak mengusulkan. Dan kalau pun mereka usulkan, tentu hal ini akan kami pertimbangkan untuk dibahas bahkan ditolak. Apakah beresiko masalah atau tidak, jangan sampai ini bermasalah dikemudian hari,” jelas Yusra.
Dari informasi yang diperoleh, jika tak ada penganggaran pada APBD perubahan 2016 yang bisa digunakan untuk membayar pengadaan meubeler senilai Rp1,2 miliar itu. Meubeler tersebut mau tidak mau akan dikembalikan pada pihak ketiga.
“Mungkin barang-barang yang sudah diadakan itu akan dikembalikan lagi kepada pihak ketiga,” beber sumber di Pemkab Bolmong.(Mg3)